Fakultas Hukum Unej siap membantu MK dengan menyediakan fasilitas `video conference` , sehingga sidang gugatan pilkada bisa diikuti dari jarak jauh oleh pihak-pihak yang bersengketa,"
Jember (ANTARA News) - Universitas Jember (Unej) akan memfasilitasi pelaksanaan sidang jarak jauh melalui mekanisme "video conference" dalam sidang gugatan pilkada yang diajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Jember, Sugiarto-Dwi Koryanto kepada Mahkamah Konstitusi, Jumat (8/1).

"Fakultas Hukum Unej siap membantu MK dengan menyediakan fasilitas video conference , sehingga sidang gugatan pilkada bisa diikuti dari jarak jauh oleh pihak-pihak yang bersengketa," kata Dekan Fakultas Hukum Unej, Dr Nurul Ghufron, di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Kamis.

Mahkamah Konstitusi bekerja sama dengan 42 kampus di seluruh Indonesia dalam rangka sidang perselisihan hasil pemilihan (PHP) pilkada 2015 dan di setiap kampus tersebut akan disiapkan alat "video conference" untuk persidangan jarak jauh.

"Saksi-saksi di daerah tidak perlu lagi datang ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan dalam persidangan pada kasus sengketa pilkada, namun untuk besok Jumat (8/1) masih sidang pendahuluan secara umum," tuturnya.

Ia menjelaskan Fakultas Hukum sudah mendapat pemberitahuan tentang rencana sidang pendahuluan perselisihan hasil pilkada Jember pada Jumat (8/1), sehingga pihak fakultas hanya menyiapkan sarana video konferensi bagi para pihak pemohon dan termohon dalam gugatan pilkada Jember tersebut.

"Tidak ada persiapan khusus untuk sidang pendahuluan kasus sengketa pilkada melalui video konferensi, namun kami menyiapkan operator untuk mengoperasikan video tersebut," katanya.

Sementara Komisioner KPU Jember, Ahmad Hanafi, mengatakan komisioner KPU bersama sekretariat dan sejumlah panitia pemilihan kecamatan akan memantau jalannya sidang pendahuluan gugatan pilkada melalui video konferensi.

"Ada komisioner yang hadir langsung di MK, namun sidang gugatan pilkada Jember itu juga tetap dipantau melalui video conference di Fakultas Hukum Unej," katanya.

Pelaksanaan sidang jarak jauh dengan mekanisme video conference diatur dalam Peraturan MK Nomor 18 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengajuan Permohonan Elektronik (Electronic Filling) dan Pemeriksaan Persidangan Jarak Jauh (Video Conference).

Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Jember nomor urut 1, Sugiarto-Dwi Koryanto mengajukan gugatan pilkada ke MK dengan materi pokok perkara di antaranya sanksi terhadap keterlambatan penyerahan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) dan dugaan politik uang yang dilakukan pasangan calon lainnya.

Pewarta: Zumrotun Solichah
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016