... sedang memverifikasi...
Jakarta (ANTARA News) - Kepala Kepolisian Indonesia, Jenderal Polisi Badrodin Haiti, mengatakan, wacana pemberian amnesti presiden kepada Din Minimi dan kelompoknya, memerlukan persyaratan tertentu.

"Pemberian amnesti itu ada pertimbangan hukumnya. Semua itu ada persyaratannya, apakah memenuhi syarat (untuk diberikan amnesti) atau tidak," kata Haiti, di Jakarta, Jumat.

Sementara saat ini kepolisian tengah mendata dan memverifikasi kasus-kasus kejahatan yang pernah dilakukan oleh kelompok Din. "Kami sedang memverifikasi (tindak kejahatan) kelompok Din," ujarnya.

Presiden Joko Widodo sedang mempertimbangkan memberikan amnesti untuk Nurdin Ismail alias Din Minimi dan kelompok bersenjatanya di Aceh Timur, yang 28 Desember 2015 menyerahkan diri setelah berdialog dengan Kepala Badan Intelijen Negara, Letnan Jenderal TNI (Purn) Sutiyoso.

Sesuai Undang-Undang Dasar 1945, Presiden selaku Kepala Negara berhak memberikan amnesti dan pemberian amnesti itu harus memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.

UU Nomor 11/1954 tentang Amnesti dan Abolisi, menyebutkan, bahwa presiden, atas kepentingan negara, dapat memberi amnesti kepada orang-orang yang telah melakukan sesuatu tindakan pidana. 

Presiden memberi amnesti setelah mendapat nasihat tertulis dari Mahkamah Agung yang menyampaikan nasihat itu atas permintaan menteri kehakiman (sekarang menteri hukum dan HAM).

Amnesti merupakan suatu pernyataan terhadap orang banyak yang terlibat dalam suatu tindak pidana untuk meniadakan suatu akibat hukum pidana yang timbul dari tindak pidana tersebut.

Amnesti ini diberikan kepada orang-orang yang sudah ataupun yang belum dijatuhi hukuman, yang sudah ataupun yang belum diadakan pengusutan atau pemeriksaan terhadap tindak pidana tersebut.

Jokowi menyatakan pemerintah akan memberikan amnesti untuk kelompok Din Minimi setelah melalui proses yang ditentukan.

"Nanti akan kita berikan tapi ada prosesnya," kata Jokowi dalam lawatan akhir 2015, ketika meninjau Pasar Lokal Keyabi di Kabupaten Nduga, Papua, Kamis, 31 Desember 2015.

Pewarta: Anita Dewi
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2016