Kotabaru (ANTARA News) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat mengeluarkan fatwa bahwa Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) bukan sebagai terusan dari gerakan Islam Jamaah yang pernah ada di Indonesia. Informasi dihimpun ANTARA News, Kamis, bahwa fatwa MUI Pusat itu tertuang dalam surat nomor: 03/Kep/KF-MUI/IX.2006 menegaskan bahwa LDII bukan organisasi yang menyimpang dari ajaran Islam, kata Ketua Umum MUI Kotabaru KH Mukhtar Mustajab dalam pertemuan dengan LDII Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, kemarin. Pada pertemuan tersebut, Mukhtar yang didampingi Kepala Kantor Departemen Agama Kotabaru, yang juga Ketua Wanhat MUI Kotabaru H Muh Mulkani AA , di hadapan Ketua DPD LDII Kotabaru, Drs Murdianto MSi, Sekretaris Drs Rimawanto Heru Setiawan, Wanhat Dr H Janu Wibowo MSi dan M Asyaf, Abdul Gofur. Selain itu, bahwa fatwa MUI Pusat yang diterbitkan 4 September 2006 itu juga menegaskan bahwa LDII telah menganut paradigma baru, tidak menganut sistem keamiran. LDII tidak menganggap umat muslim di luar kelompok mereka sebagai kafir atau najis. LDII bersedia bersama dengan ormas-ormas Islam lainnya mengikuti landasan berfikir keagamaan sebagaimana ditetapkan MUI. "Jika MUI Pusat sudah memfatwakan suatu masalah, tegas Mukhtar Mustajab, maka MUI di daerah berkewajiban menyosialisasikannya dengan tidak boleh mengubahnya," jelasnya. "Yang lalu biarlah berlalu. Tinggal bagaimana ke depan kita bisa menggalang kerjasama dalam membina umat," kata kepala Depag Kotabaru. Ketua DPD LDII Kotabaru Murdianto menyatakan terimakasih atas kesediaan MUI Kotabaru menerima silaturahmi pihaknya. Dia juga menegaskan bahwa kesan di masyarakat yang menyebutkan LDII kelanjutan dari Darul Hadis, Islam Jamaah dan Lemkari, adalah tidak benar. Untuk membuktikan itu, Murdianto yang juga Camat Kelumpang Utara Kabupaten Kotabaru, mempersilakan MUI mengamati langsung kegiatan warga LDII. Dalam pertemuan tersebut, Murdianto juga menyerahkan sejumlah dokumen, terdiri dari Direktori Ormas Depdagri, Tanda Terdaftar Ditjen Kesbangpol Depdagri, buku keputusan Munas VI LDII, prosiding Seminar Kebebasan Beragama dalam Persfektif HAM dan majalah Nuansa, kepada Ketua Umum MUI Kotabaru untuk ditelaah. Turut hadir dalam pertemuan tersebut pengurus MUI Kotabaru diantaranya, Ketua Komisi Ukhuwah H Muhyar Darmawi BA, Ketua Komisi Fatwa Muhtasor SAg, Ketua Komisi Pendidikan H Jamhuri BA. Selanjutnya, Sekretaris Umum Abdul Rohim BA SSos, Sekretaris Drs H Zulkifli BT, Bendahara M Amilin,Bahtiar Saleh, Wakil Ketua Komisi Fatwa Drs H Akhmad Jailani, dan Komisi Dakwah Muhidin.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007