Jakarta (ANTARA) - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengatakan Indonesia tetap berkomitmen untuk menjalankan komitmen penanganan perubahan iklim yang tertuang dalam Perjanjian Paris, meskipun ada negara maju yang mundur dari persetujuan kolektif itu.

Dalam ESG Sustainability Forum 2026 di Jakarta, Selasa, Menteri LH/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif menyampaikan kepada para pelaku usaha untuk ikut mencermati ketentuan Perjanjian Paris, yang sudah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia pada 2016.

"Langkah-langkah yang disusun di dalam Paris Agreement ini mestinya juga menjadi hal yang kita cermati suatu upaya berpuluh-puluh tahun yang dibangun oleh semua negara tidak boleh kemudian kita hancurkan hanya karena satu, dua negara superpower keluar dari konteks ini," katanya.

"Tidak boleh kemudian kita menjadi kendor semangat kita, menjadi nyungsep semangat kita untuk membangun jati diri ketahanan iklim kita. Kita tidak boleh kemudian bias, gentar negara superpower keluar dari perjanjian ini," ujar Hanif.

Baca juga: Menteri LH: Indonesia dan Norwegia negara patuhi Perjanjian Paris

Dia mengingatkan bahwa Indonesia sebagai negara kepulauan mengalami langsung dampak dari perubahan iklim dan kerusakan lingkungan, mulai dari peningkatan cuaca ekstrem hingga kemunculan siklon di dekat khatulistiwa yang meningkatkan risiko bencana hidrometeorologi di sejumlah lokasi.

Tidak hanya itu, kerusakan lingkungan juga meningkatkan risiko bencana seperti kehilangan tutupan mangrove di pesisir utara Jawa berdampak kepada kehidupan masyarakat, mulai dari terjadinya abrasi hingga menurunnya populasi kepiting, udang, dan rajungan.

Beberapa langkah sudah diambil untuk mengatasi perubahan iklim yang sesuai dengan ketentuan di Perjanjian Paris, termasuk penerbitan Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional.

Baca juga: KLH fasilitasi transisi 14 proyek karbon ke skema Perjanjian Paris

"Dengan adanya Peraturan Presiden kita harapkan upaya kita semua di dalam penurunan emisi gas rumah kaca itu mampu kita kuantitasikan, mampu kita hitung dalam satuan tertentu yang kemudian secara terintegritas dan kredibel mampu mendapat penghargaan yang layak," demikian Hanif Fasil Nurofiq.

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.