Sertifikat yang diberikan secara gratis ini guna menunjang kualitas produk UMKM di Babel dan kegiatan ini merupakan kerjasama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag),"
Pangkalpinang (ANTARA News) - Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetik (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia menerbitkan 106 sertifikat halal bagi produk UMKM secara gratis selama kurun waktu dua tahun yaitu mulai 2014 hingga 2016.

"Sertifikat yang diberikan secara gratis ini guna menunjang kualitas produk UMKM di Babel dan kegiatan ini merupakan kerjasama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag)," ujar Ketua LPPOM MUI Babel, Nardi Pratomo di Pangkalpinang, Senin.

Menurut dia, kesadaran masyarakat dan dunia industri akan pentingnya produk halal menunjukkan potensi Indonesia dalam mewujudkan pusat halal dunia.

"LPPOM MUI memiliki fungsi melindungi umat dalam konteks pangan, kosmetik dan obat-obatan yang halal, sekaligus melindungi perjuangan industri bisnis dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2016," katanya.

Ia menambahkan, pelayanan sertifikat halal LPPOM MUI ini guna menghadapi tantangan untuk melindungi umat dari produk-produk yang tidak halal.

"Era global adalah sesuatu yang tidak bisa kita tolak, tantangan ini harus dihadapi. LPPOM MUI telah memiliki program-program untuk menghadapinya," katanya.

Menurutnya, sertifikat halal membuktikan bahwa produk sudah memberikan perlindungan halal bagi konsumen karena mayoritas konsumen di Indonesia beragama Islam dan produk yang sudah memiliki sertifikat halal, akan dilirik pasar muslim dunia.

Pewarta: Kasmono
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016