Kita (Pemerintah) membantu untuk pengembangannya sampai dua kali lipat kapasitasnya, 20 juta (meter kubik). Maka, sebelum itu dijalankan, seluruh PDAM itu harus bersih dari beban-beban utang...
Jakarta (ANTARA News) - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan penghapusan utang perusahaan daerah air minum (PDAM) sebesar Rp3,2 triliun dilakukan agar perusahaan tersebut bekerja cepat dalam menyediakan air minum bersih dan sehat bagi warga.

Terkait dasar hukum penghapusan utang PDAM tersebut, Kalla mengatakan hal itu akan diatur segera supaya perusahaan cepat bekerja setelah utangnya dihapuskan.

"Yang penting rakyat dapat air yang baik, (soal) hukum nanti diatur, pasti (akan) ada (dasar hukumnya). Jangan karena ada pasal sekian, keppres sekian lalu rakyat tidak dapat air minum," kata Wapres Kalla di kantornya.

Menurut Kalla, air bersih merupakan kebutuhan masyarakat yang paling mendasar, sehingga Pemerintah harus dapat memenuhi ketersediaannya untuk konsumsi rakyat.

"Kita (Pemerintah) membantu untuk pengembangannya sampai dua kali lipat kapasitasnya, 20 juta (meter kubik). Maka, sebelum itu dijalankan, seluruh PDAM itu harus bersih dari beban-beban utang, karena dengan cara itu dia bisa dikembangkan," katanya.

Sebanyak 114 PDAM masih berutang kepada pemerintah pusat yang lima di antaranya berutang lebih dari Rp100 miliar sementara selebihnya jumlah total antara Rp1 triliun sampai Rp5 triliun.

Direktur Eksekutif Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (Perpamsi) Subekti mengatakan, utang sebesar Rp3,2 triliun tersebut merupakan akumulasi utang sejak 1989 sampai 2000an.

"Ini berita bagus dan membuat buku PDAM menjadi bagus. Dengan buku yang bagus maka akan memudahkan PDAM mendapatkan dana dari luar, dari perbankan dan sebagainya untuk pengembangan," kata Subekti.

Pemerintah pusat mengambil inisiatif untuk segera menyelesaikan masalah PDAM dengan cara debt to equity swap yaitu mengubah utang PDAM yang ada selama ini ke pemerintah pusat, menjadi penyertaan modal dari pemda di PDAM masing-masing.

"Prosesnya akan kami ajukan nanti dalam APBN Perubahan 2016 dan tentunya nanti akan ada proses untuk memastikan bahwa pemda akan siap menyuntikkan utang tadi menjadi modal di PDAM," kata Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro. 

Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2016