Jakarta (ANTARA News) - KPK akan mengembangkan pelaku-pelaku lain dalam tindak pidana korupsi pelaksanaan ibadah haji periode 2010-2013 selain mantan Menteri Agama Suryadharma Ali yang sudah divonis 6 tahun penjara.

"Kita akan mengikuti pengungkapan pelaku-pelaku itu selalu kita ikuti," kata ketua KPK Agus Rahardjo saat diminta tanggapannya mengenai vonis terhadap Suryadharma di gedung KPK Jakarta, Selasa.

Pada Senin (11/1), majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan pidana 6 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan dan pidana uang pengganti sejumlah Rp1,8 miliar subsider 2 tahun kurungan. Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menyebutkan ada anggota DPR yang mendapatkan keuntungan dari perkara itu yaitu anggota Komisi VIII dari fraksi PPP Hasrul Azwar.

"KPK selalu mengikuti ada bukti baru, ada fakta baru. Putusan itu akan jadi petunujk untuk melangkah," tambah Agus.

Dalam amar putusannya, hakim mengatakan bahwa Hasrul Azwar menerima fee dari pengusaha Salim Saleh Badegel sebesar 30 riyal saudi per jemaah.

"Atas diloloskannya majmuah yang dipakai jamaah asal Indonesia Hasrul Azwar menerima fee dari Salim Saleh Badegel sebesar 30 riyal Saudi per jemaah, sehingga fee yang diterima Hasrul Azwar untuk penyewaan rumah di Madinah 138 ribu riyal Saudi. Di samping itu Hasrul Azwar juga menerima fee atas diterimanya hotel ransito sehingga fee yang diterima berjumlah 99 ribu riyal Saudi," kata hakim pada Senin (11/1).

KPK sendiri kemungkinan mengajukan banding dalam perkara ini karena vonis kurang dari dua pertiga dari tuntutan KPK.

"Kami akan bicarakan di kantor hari ini, biasanya kalau jauh dari dua pertiga tuntutan KPK akan banding," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif melalui pesan singkat.

Jaksa penuntut umum (JPU) KPK meminta agar Suryadharma divonis selama 11 tahun penjara dan pidana denda sejumlah Rp750 juta subsidair 6 bulan kurungan ditambah pidana uang pengganti sejumlah Rp2,23 miliar subsider 4 tahun kurungan dan pencabutan hak politik untuk menduduki dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani masa pemidanaan.

Hakim menilai bahwa Suryadharma terbukti melakukan beberapa perbuatan yaitu pertama menunjuk Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) selama 2010-2013 sekaligus pendamping Amirul Hajj (pemimpin rombongan haji) yang tidak kompeten yaitu istrinya Wardatul Asriya, anak, menantu, ajudan, pegawai pribadi, sopir, sopir istri hingga pendukung istrinya.

Selanjutnya Suryadharma juga menggunakan Dana Operasional Menteri (DOM) hingga Rp1,821 miliar untuk kepentingan pribadi yang tidak sesuai dengan asas dan tujuan penggunaan DOM seperti untuk pengobatan anak, pengurusan visa, tiket pesawat, pelayanan bandara, transportasi dan akomodasi Suryadharma, keluarga dan ajudan ke Australia dan Singapura hingga membayar pajak pribadi tahun 2011, langganan TV kabel, internet, perpanjangan STNK Mercedes Benz serta pengurusan paspor cucu.

Suryadharma Ali juga menunjuk sejumlah majmuah (konsorsium) penyedian perumahan di Jeddah dan Madinah sesuai dengan keinginannya sendiri menggunakan plafon dengan harga tertinggi sehingga menyebabkan kerugian negara hingga 15,498 juta riyal karena penggunaan harga plafon sebagai harga kontrak dan tidak ada negosiasi maka terjadi kemahalan pengadaan perumahan yaitu kemahalan perumahan di Madinah 14,094 juta riyal dan hotel transito Jeddah sejumlah 1,404 juta riyal.

Terakhir Suryadharma didakwa menyalahgunakan sisa kuota haji periode 2010-2012 sehingga memberangkatkan 1.771 orang jemaah haji dan memperkaya jemaah tersebut karena tetap berangkat haji meskipun kurang bayar hingga Rp12,328 miliar yang terdiri dari 161 orang jemaah haji pada 2010 senilai Rp732,575 juta; 639 jemaah haji pada 2011 sejumlah Rp4,173 miliar; dan 971 jemaah hai sejumlah Rp7,422 miliar.

Sisa kuota itu digunakan untuk orang-orang tertentu dengan cara menaikkan batas minimum usia jemaah haji yang berhak mempergunakan sisa kuota nasional yaitu dari yang berusia di atas 60 tahun menjadi di atas 87 tahun dengan maksud memberangkatkan calon jemaah haji yang diusulkan anggota DPR sehingga sebagian sisa kuota haji nasional tidak dapat dipergunakan sepenuhnya oleh calon jemaah haji yang masih dalam daftar antrian.

Pewarta: Desca Lidya
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016