Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi VIII DPR RI Dini Rahmania meminta jajaran Dewan Pengawas (Dewas) Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) agar bersikap proaktif dalam upaya mengembangkan investasi dana haji.

Menurut Dini, sebagai pengawas dana umat, Dewas BPKH seharusnya tidak hanya menunggu usulan dari Badan Pelaksana, tetapi juga aktif mengajukan usul serta memberikan target instrumen investasi yang jelas.

Baca juga: BPKH ungkap kendala investasi emas dalam pengelolaan dana haji

“Harusnya Dewas bisa lebih proaktif memberikan arahan, bukan hanya menunggu usulan itu masuk,” ujar dia dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI bersama Dewas BPKH di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.

Lebih lanjut, Dini menyinggung persoalan belum adanya investasi langsung dari Badan Pelaksana BKPH yang disetujui oleh Dewas selama setengah tahun atau enam bulan terakhir.

Ia mengatakan Dewas justru menolak sejumlah usulan investasi dengan nilai mencapai Rp392,38 miliar, termasuk investasi emas. Penolakan tersebut dilakukan dengan alasan dokumen yang dinilai belum lengkap serta analisis yang dianggap tidak rasional.

“Di sini, kami merasa janggal, apakah tidak ada diskusi antara Badan Pelaksana dengan Dewas,” kata Dini.

Dini menekankan pentingnya bagi Dewas BPKH untuk mendorong percepatan penempatan investasi emas. Ia menilai tren kenaikan harga emas saat ini merupakan peluang yang seharusnya dapat dimanfaatkan secara optimal oleh BPKH dalam menginvestasikan dana haji.

“Seperti yang kita lihat, tren harga emas naik, maka harus bisa menangkap peluang itu. Jangan sampai dana haji justru menganggur di instrumen,” kata dia.

Baca juga: BPKH pastikan pelemahan rupiah tak ganggu pembiayaan haji 2026

Baca juga: BPKH apresiasi kontribusi BPS-BPIH dalam perkuat ekosistem haji

Sebelumnya, BPKH mengungkapkan masih menghadapi kendala melakukan investasi emas dalam pengelolaan keuangan haji, karena belum tersedianya pasar emas korporasi di Indonesia.

Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah mengatakan saat ini instrumen investasi yang tersedia bagi BPKH masih didominasi oleh sukuk, sementara investasi emas menghadapi hambatan.

“Kita, emas sudah melakukan pembelian, cuman memang ternyata di Indonesia pada saat kita membeli emas itu, kita dianggap sebagai investor retail. Jadi belum ada emas korporasi di Indonesia ini,” ujar Fadlul.

Ia menjelaskan kondisi tersebut membuat BPKH mengalami keterbatasan dalam melakukan transaksi emas dalam skala besar sebagaimana layaknya investor institusi.

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.