Bogor (ANTARA News) - Kepolisian Resor Bogor Kota, Jawa Barat untuk pertama kalinya memfasilitasi para penyandang disabilitas (diffable) mengurus dan mengantongi surat izin mengemudi khusus SIM D, dan proses pembuatan surat izin tersebut berlangsung di Mapolres Kedung Halang.

"Sebenarnya sudah lama layanan SIM D tersedia, hanya baru kali ini ada yang berkontribusi untuk mengurus dan mengajukan permohonan pembuatan SIM, dan kita fasilitasi," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Bogor Kota, AKP Irwandi, di Bogor, Selasa.

Ia menjelaskan, SIM D merupakan surat izin mengemudi yang khusus diberikan kepada para penyandang cacat (disabilitas) untuk melengapi mereka dalam mengendarai kendaraan bermotor yang sudah dimodifikasi sesuai dengan kebutuhannya.

"Syarat dan ketentuannya sama, mereka wajib mengajukan permohonan, melakukan tes kesehatan, tes kecapakan, tes buta warna, dan praktek lapangan. Bedanya, kendaraan yang digunakan adalah kendaraan masing-masing para penyandang disabilitas, karena disesuaikan dengan kebutuhan kecatatannya," kata dia.

Perbedaan lainnya, biaya pengurusan SIM D ini hanya Rp50 ribu, sedangkan untuk perpanjangan dikenakan Rp30 ribu. Masa berlaku SIM D sama seperti surat izin mengemudi lainnya yakni lima tahun, dan wajib diperpanjang secara berkala.

"Dengan memiliki SIM D, artinya para penyandang disabilitas memiliki legalisasi mengendarai kendaraan bermotor yang diizinkan oleh negara, yang diharapkan dapat mendorong mobilisasi para penyandang cacat ini," katanya.

Irwandi menambahkan, untuk mendapatkan SIM D, para penyandang disabilitas harus dipastikan kondisi kesehatannya, tidak mengalami gangguan pendengaran, tidak buta huruf, dan buta warna.

"Kendaran modifikasinya juga harus memenuhi kelengkapan keselamatan seperti rem, lampu penerang, dan lampu penanda untuk berbelok. Model kendaraan modifikasi juga harus disesuaikan dengan kebutuhan mereka," katanya.

Total ada sekitar enam penyandang disabilitas yang difasilitasi untuk mengurus SIM D oleh Polres Bogor Kota. Mereka terkordasi dalam organisasi pemberdayaan diffabel, Diffable Action Bogor.

"Kami sudah melakukan usulan permohonan pembuatan SIM D kepada Kapolres Bogor Kota pada bulan Desember 2015 lalu, dan disetujui untuk difasilitasi. Namun, karena pada akhir tahun jajaran kepolisian sibuk dengan Operasi Lilin, baru terealisasi Januari ini," kata Sekretaris Humas Diffable Action, Isnurul Naeni.

Menurutnya, SIM D bagi para penyandang disabilitas di Kota Bogor menjadi kebutuhan dalam menunjang mobilitas mereka untuk beraktivitas sehari-hari. Beberapa di antara mereka yang bekerja, ada juga untuk mendistribusikan produk hasil kerajinan tangannya.

"SIM D sangat dibutuhkan, sebagai legalitas kami para penyadang disabilitas boleh mengendarai kendaran bermotor. Ini juga membantu ruang gerak kami untuk beraktivitas," katanya lagi.

Isnurul menambahkan, pihaknya sangat terbantu atas kepedulian Polres Bogor Kota yang sudah memfasilitasi para penyandang disabilitas untuk mengurus dan mendapatkan SIM D itu.

"Ini menjadi kado bagi teman-teman difabel di momen Hari Diffabel Internasional, yang diharapkan dapat memotivasi teman-teman diffabel lainnya untuk beraktivitas," katanya.

Pewarta: Laily Rahmawati
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016