Ambon (ANTARA) -
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku mengamankan satu opsetan tanduk rusa di kawasan Pelabuhan Laut Yos Sudarso, Kota Ambon saat dilakukan pengawasan peredaran tumbuhan dan satwa liar (TSL) yang dilindungi di jalur transportasi laut.
“Pengamanan tersebut dilakukan oleh petugas BKSDA Pos Pelabuhan Laut Yos Sudarso Ambon bersama Petugas Mesin X-Ray Pelindo Ambon di tengah aktivitas pelabuhan. Sinergisitas antarinstansi kembali menunjukkan perannya dalam mencegah peredaran ilegal bagian tubuh satwa dilindungi,” kata Polisi Kehutanan (Polhut) BKSDA Maluku Arga Chrystan di Ambon, Kamis.
Opsetan yang diamankan diketahui merupakan tanduk rusa jenis Cervus timorensis. Setelah ditemukan, petugas dengan sigap dan terukur mengamankan barang bukti tersebut ke Pos Polisi Kehutanan Pelabuhan Laut Yos Sudarso Ambon.
Petugas juga memberikan penyadartahuan kepada pemilik barang terkait ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai TSL yang dilindungi. Pemilik opsetan tersebut kemudian menyerahkan barang secara sukarela kepada petugas untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga: BKSDA Jambi lepas liar kukang & trenggiling ke cagar alam Batang Hari
“Saat ini opsetan tanduk rusa tersebut telah diamankan di Pusat Konservasi Satwa Kepulauan Maluku (PKS-KM) guna penanganan lebih lanjut,” ujarnya.
Selain melakukan pengamanan, BKSDA Maluku menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan di pintu-pintu keluar masuk wilayah Maluku, khususnya pelabuhan dan bandara, yang rawan dimanfaatkan sebagai jalur peredaran ilegal tumbuhan dan satwa liar dilindungi.
BKSDA Maluku juga mengimbau masyarakat agar tidak memperjualbelikan, menyimpan, maupun membawa bagian tubuh satwa yang dilindungi tanpa izin resmi. Masyarakat diminta berperan aktif melaporkan setiap dugaan pelanggaran terkait konservasi kepada petugas, sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pelestarian keanekaragaman hayati di Maluku.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, "Barangsiapa dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta (Pasal 40 ayat (2))".
Baca juga: Kemenhut gagalkan perdagangan satwa liar dilindungi di Jateng
Pewarta: Winda Herman
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.