Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Indonesia menerapkan pembatasan akses media sosial bagi anak dan remaja melalui regulasi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas.
PP Tunas mengatur secara rinci mengenai akses anak-anak ke platform digital dengan pembagian kelompok usia dan klasifikasi risiko. Pengaturan tersebut disertai dengan persyaratan persetujuan dan pengawasan orang tua yang disesuaikan dengan tingkat risiko platform yang diakses.
Seiring dengan kebijakan tersebut, sejumlah platform media sosial telah menerapkan fitur perlindungan bagi pengguna di bawah umur serta kontrol orang tua.
Platform menerapkan pengaturan bawaan secara otomatis yang membatasi pengalaman pengguna remaja agar lebih aman dibandingkan akun orang dewasa sehingga terhindar dari paparan konten-konten yang tidak sesuai dengan usianya.
Meta, misalnya, menghadirkan fitur “Teen Account” di Facebook dan Messenger yang membatasi akses remaja terhadap konten sensitif serta interaksi dari pihak yang tidak dikenal.
Baca juga: Susul Indonesia, negara Eropa kompak batasi akses medsos untuk anak
Remaja di bawah usia 16 tahun juga memerlukan persetujuan orang tua untuk mengubah pengaturan keamanan tertentu. Pengguna remaja hanya akan menerima pesan dari orang yang mereka ikuti atau yang pernah mereka hubungi sebelumnya.
Selain itu, hanya teman sesama remaja yang dapat melihat dan membalas cerita mereka. Tag, mention, dan komentar juga dibatasi hanya untuk orang yang mereka ikuti atau dijadikan teman.
Di Instagram, pengguna remaja di bawah 16 tahun tidak dapat melakukan siaran langsung tanpa izin orang tua.
Mereka juga memerlukan persetujuan orang tua untuk menonaktifkan fitur yang mengaburkan gambar yang diduga mengandung unsur vulgar dalam pesan langsung.
Platform tersebut turut menambahkan pengingat batas waktu penggunaan harian serta mode senyap (Quiet Mode) otomatis pada malam hari.
Sementara itu, TikTok menetapkan usia minimum 13 tahun untuk memiliki akun sesuai kebijakan privasi dan ketentuan layanannya. Semua akun pengguna di bawah 18 tahun otomatis dibatasi 60 menit waktu layar per hari. Jika batas tercapai, pengguna harus memasukkan kode sandi untuk menambah waktu menonton.
Baca juga: Polisi geledah kantor X di Paris, kejaksaan panggil Elon Musk
Untuk pengguna di bawah 13 tahun juga berlaku batas waktu 60 menit. Pengguna bisa mendapat tambahan 30 menit yang hanya bisa diaktifkan oleh orang tua dengan kode sandi.
Platform ini menyediakan fitur Family Pairing yang memungkinkan orang tua menautkan akun mereka dengan akun anak untuk menyesuaikan pengaturan keamanan, termasuk pengawasan interaksi dan durasi menonton.
Orang tua juga dapat mengajukan penghapusan akun jika anak diketahui berada di bawah batas usia.
Sementara X juga menetapkan batas usia minimum 13 tahun serta menerapkan sejumlah langkah perlindungan bagi pengguna usia 13–18 tahun.
Akun yang teridentifikasi sebagai remaja akan diatur ke mode “protected posts” secara otomatis, sehingga unggahan hanya dapat dilihat pengikut yang disetujui dan tidak muncul di pencarian publik. Pesan langsung juga dibatasi hanya dari akun yang diikuti.
Pengguna remaja juga akan mendapatkan notifikasi apabila seseorang ingin mengikuti akunnya. Dia bisa menyetujui atau menolak permintaan tersebut. Selain itu, sistem rekomendasi X membatasi tampilan kategori konten yang berpotensi berbahaya bagi remaja.
Akses terhadap materi sensitif turut dibatasi bagi akun yang diketahui milik anak di bawah umur. Pengguna juga disediakan fitur pemblokiran, pembisuan akun, serta pengaturan siapa yang dapat membalas unggahan.
X menyediakan mekanisme pelaporan khusus untuk akun yang diduga digunakan anak di bawah 13 tahun, serta memiliki kebijakan yang melarang promosi atau dorongan terhadap tindakan bunuh diri maupun menyakiti diri sendiri.
Dalam konteks periklanan, platform juga melarang penargetan produk atau layanan tertentu kepada anak di bawah umur dan membatasi penayangan iklan dengan konten tidak sesuai usia.
Baca juga: Prancis sahkan RUU larangan media sosial bagi anak-anak
Baca juga: Sri Lanka pertimbangkan batasi akses medsos bagi anak di bawah umur
Baca juga: Austria larang medsos pada remaja, ikuti jejak Australia, Prancis
Pewarta: Farhan Arda Nugraha
Editor: Mahmudah
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.