Dhaka (ANTARA News) - Pengadilan Bangladesh, Senin, memvonis lima anggota pegaris keras dengan hukuman 10 tahun penjara karena membawa peledak pada 2005 sebagai bagian dari pengeboman mematikan, yang mengguncang negara itu.

Pengadilan di tenggara, Kabupaten Rangamati, itu menghukum lima anggota kelompok terlarang Jamayetul Mujahideen Bangladesh (JMB) atas dua ledakan di wilayah tersebut, kata Inspektur Polisi Mominul Islam.

"Enam anggota milisi JMB didakwa melakukan pengeboman. Seorang dibebaskan dan lima sisanya dihukum penjara sepuluh tahun," kata Islam.

Dua ledakan dari serangkaian pengeboman pada 17 Agustus 2005 di lintaskota di Bangladesh dan hampir semua kabupaten itu mengakibatkan dua orang tewas.

Ledakan tersebut dan bom susulan pada akhir tahun lalu, yang menewaskan 28 orang, mengejutkan 160 juta warga negara tersebut, yang menolak kehadiran beberapa kelompok milisi.

Ratusan orang yang diduga sebagai militan kemudian tertangkap dan pucuk pimpinan JMB dieksekusi pada 2007.

Dalam beberapa bulan terakhir, polisi menyalahkan terbentuknya kembali JMB untuk meningkatkan kekerasan mematikan, termasuk pembunuhan dua warga asing tahun lalu dan serangan mematikan terhadap kaum minoritas Syiah, muslim Sufi, dan umat Kristen.

Pemerintah menolak klaim kelomok bersenjata ISIS yang bertanggung jawab atas beberapa serangan tersebut, dengan menyatakan bahwa ISIS tidak ada di Bangladesh.

Kelompok mayoritas Sunni telah dilanda kerusuhan dalam tiga tahun terakhir dan para pengamat mengatakan bahwa krisis politik yang berlangsung lama mengakibatkan para penentang pemerintah bersikap radikal.

Sejak November, sedikitnya lima komandan JMB tewas akibat baku tembak dengan pasukan kepolisian, kata polisi, demikian AFP.

(Uu.M038)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016