Pada akhirnya, hukum yang kuat tidak hanya ditandai oleh pidana yang dijatuhkan, tetapi oleh bagaimana nilai keadilan dirasakan oleh seluruh warga negara Republik Indonesia
Mataram (ANTARA) - Di setiap negara demokratis, penyelenggara publik memegang amanah besar, yakni mengelola kekuasaan dan sumber daya negara untuk kepentingan masyarakat.
Kepercayaan publik menjadi mata uang utama, dan integritas pejabat publik menjadi tumpuan legitimasi sistem hukum dan politik. Ketika kepercayaan itu terguncang, bukan hanya institusi yang terancam, tetapi juga keyakinan masyarakat terhadap hukum dan pemerintahan.
Fenomena ini kini tampak jelas di Nusa Tenggara Barat (NTB). Gedung DPRD NTB yang selama ini menjadi simbol aspirasi rakyat, kini lebih sering menjadi sorotan publik karena kasus hukum yang melibatkannya.
Puluhan anggota dewan diperiksa, dan tiga di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi.
Bukan sekadar angka atau prosedur hukum, skandal ini menyeret wacana tentang legalitas dan moralitas penyelenggara publik.
Lebih jauh lagi, kasus ini membuka ruang refleksi tentang actus reus dan mens rea, dua konsep kunci dalam filsafat hukum pidana yang sangat relevan untuk memahami sejauh mana hukum mampu menegakkan keadilan substantif di ruang publik.
Kasus yang kini tengah bergulir di Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB berawal dari dugaan pemberian uang oleh sejumlah anggota DPRD kepada rekan‑rekan mereka.
Penyidik telah menetapkan tiga legislator sebagai tersangka, termasuk Ketua DPD Partai Demokrat NTB, serta ketua komisi di DPRD NTB.
Uang yang dicurigai sebagai objek perkara mencapai lebih dari Rp2 miliar, dan sebagian besar telah disita sebagai alat bukti. Puluhan anggota dewan dipanggil untuk pemeriksaan demi melengkapi berkas perkara tersebut.
Relevansi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.