Denpasar (ANTARA) - Gubernur Bali Wayan Koster meminta manajemen Online Travel Agent (OTA) atau perusahaan platform digital pemesanan akomodasi atau produk pariwisata lainnya, AirBnB, mencoret daftar akomodasi ilegal dari aplikasi mereka.
"Jika tidak tertib, saya harap pelaku usaha vila dan jasa pariwisata itu dikeluarkan dari daftar platform digital AirBnB,” ucap Koster di Denpasar, Kamis.
Di hadapan pengelola AirBnB Asia Tenggara yang berkantor di Singapura, Koster meminta mereka menaati regulasi Pemprov Bali dalam mewujudkan tata kelola pariwisata yang berkualitas, bermartabat, dan berbasis budaya.
Gubernur Koster ingin memastikan OTA mempromosikan vila atau jasa pariwisata di Bali yang sudah berizin dan dipastikan sudah membayar pajak.
Baca juga: Jepang lanjutkan konservasi pantai Bali fase II senilai Rp1,08 triliun
Ia mengaku terbuka dengan siapapun yang ingin berusaha di Bali, namun regulasi tetap harus ditegakkan demi menjaga kualitas pariwisata.
"Kalau kualitas pariwisata Bali hanya dibebankan tanggung jawabnya kepada Pemprov Bali, kabupaten/kota, dan masyarakat Bali itu tidak adil, yang mendapat untung dari pariwisata justru tidak melakukan apa-apa untuk Bali,” ujarnya.
Oleh karena itu Gubernur Koster meminta AirBnB tidak sembarang mempromosikan akomodasi ilegal pada aplikasi mereka.
Lebih jauh, ia mengajak OTA bekerja sama dengan memfasilitasi pungutan wisatawan asing (PWA) melalui jejaring mereka.
Pewarta: Ni Putu Putri Muliantari
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.