Mataram (ANTARA) - Ajun Komisaris Polisi Malaungi mengajukan banding atas putusan Majelis Etik Polri pada Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat yang menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau pemecatan terkait keterlibatannya pada kasus narkoba di Kota Bima.

AKP Malaungi melalui kuasa hukumnya, Asmuni, di Mataram, Senin, membenarkan adanya upaya hukum lanjutan dari kliennya tersebut.

"Iya, hari itu juga (putusan Majelis Etik Polri) kami nyatakan banding," katanya.

Atas adanya pengajuan upaya hukum lanjutan dari AKP Malaungi, pihak Polda NTB belum juga memberikan tanggapan resmi.

AKP Malaungi dijatuhi sanksi PTDH atau pemecatan sebagai anggota Polri melalui sidang Komisi Etik Profesi Polri yang digelar di Mapolda NTB, Senin (9/2).

Sidang etik Polri tersebut digelar merujuk hasil penyidikan Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB yang menetapkan AKP Malaungi sebagai tersangka kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu.

Baca juga: Terlibat peredaran sabu, Kepala Satresnarkoba Bima Kota AKP Malaungi dipecat

Penyidik pada Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB menetapkan AKP Malaungi sebagai tersangka dengan menerapkan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dari rangkaian penyidikan, AKP Malaungi dalam jabatan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota terungkap menguasai sabu-sabu dengan berat bersih 488 gram.

Barang bukti itu diamankan dari penggeledahan rumah dinas AKP Malaungi di komplek Asrama Polres Bima Kota.

Baca juga: Kejati NTB terima SPDP kasus narkoba AKP Malaungi

Keberadaan barang bukti tersebut merupakan tindak lanjut dari pengakuan AKP Malaungi usai menjalani tes urine dengan hasil positif amphetamine, kandungan dari ekstasi maupun MDMA, dan methamphetamine yang merupakan kandungan dari sabu-sabu.

Kepolisian menyampaikan bahwa peran AKP Malaungi kali pertama terungkap dari hasil pemeriksaan Bripka Karol yang tertangkap lebih dahulu bersama istri dan dua rekannya dengan barang bukti puluhan gram sabu-sabu dan uang tunai puluhan juta diduga hasil transaksi.

Atas pemberian sanksi PTDH dalam status tersangka di kasus peredaran narkoba, Polda NTB melakukan penahanan terhadap AKP Malaungi di ruang penempatan khusus Bidang Propam Polda NTB.

Baca juga: AKP Malaungi akan ajukan praperadilan penetapan tersangka narkoba

Baca juga: AKBP Didik dinonaktifkan dari jabatan Kapolres Bima Kota

Baca juga: Polda NTB kantongi identitas penyuplai sabu-sabu ke AKP Malaungi

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.