Makassar (ANTARA News) - Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri Irjen Pol Condro Kirono mengatakan, belum ada kategori becak motor dalam tiga jenis surat izin mengemudi (SIM) yang akan diberlakukan nanti.

"Tidak ada SIM untuk pengemudi becak motor (bentor). Harus ada payung hukum dulu untuk bisa menerbitkan SIM-nya," ujar Irjen Pol Condro Kirono di Makassar, Senin.

Dia mengatakan, SIM C untuk pengguna atau pengemudi roda dua dalam waktu dekat akan diterbitkan oleh Mabes Polri dengan sesuai spesifikasi sepeda motor.

Condro Kirono menjelaskan, bagi para pengendara yang menggunakan sepeda motor 750cc ke atas akan menggunakan model SIM C2.

Sedangkan untuk pengguna motor dengan kapasitas 750cc ke bawah sampai 300cc menggunakan SIM C1. Sementara pengguna sepeda motor dengan kapasitas 300cc ke bawah menggunakan SIM C.

Hal itu, kata dia, sengaja bakal diterapkan karena karakter dari motornya yang berbeda, maka penggunanya seharusnya juga berbeda. Sedangkan untuk bentor tidak termasuk dalam jenis tersebut.

"Becak motor itu bagaimana spesifikasinya, apakah sudah masuk dalam kategori itu atau tidak. Makanya, kita tunggu saja bagaimana payung hukumnya," katanya.

Condro menjelaskan, pengatiran baru itu bertujuan untuk meningkatkan keselamatan bagi pengguna sepeda motor terutama motor gede dengan cc besar.

Mantan Kapolda Riau ini mengatakan, peraturan Kapolri (perkap) mengenai kebijakan tiga jenis SIM masih dibahas internal Polri.

Selain itu, payung hukum yang nantinya tercipta harus tersosialisasi dengan baik agar tidak muncul masalah baru ketika it ada penindakan.

Pewarta: Muh Hasanuddin
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016