Istanbul (ANTARA) - Kementerian Luar Negeri Palestina mengatakan persetujuan pemerintah Israel terhadap usulan untuk mendaftarkan sebagian besar wilayah di Tepi Barat sebagai “properti negara” tidak sah dan batal demi hukum.

Dalam sebuah pernyataan di platform media sosial X pada Minggu (16/2), kementerian mengecam keputusan itu “dengan sekeras-kerasnya” dan memperingatkan bahwa langkah tersebut bertujuan mendorong aneksasi dan perluasan permukiman.

Kementerian juga menolak setiap upaya untuk mengubah tanah di Tepi Barat yang diduduki menjadi properti negara di bawah otoritas pendudukan, beserta segala konsekuensi yang menyertainya.

“Termasuk upaya melegitimasi kejahatan permukiman dan aneksasi, serta menciptakan jalur yang memfasilitasi perampasan, pendudukan, dan pencurian tanah Palestina serta perluasan permukiman ilegal,” kata kementerian.

Kementerian menegaskan bahwa langkah tersebut juga merupakan awal praktis dari proses aneksasi dan pelemahan fondasi negara Palestina.

Langkah tersebut merupakan tantangan langsung terhadap tatanan hukum internasional dan kehendak komunitas internasional, serta pelanggaran mencolok terhadap prinsip-prinsip perdamaian dan keamanan internasional, tambahnya.

Kementerian juga menyatakan keputusan tersebut jelas bertentangan dengan resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa, terutama Resolusi 2334 Dewan Keamanan PBB, yang menegaskan ilegalitas permukiman di seluruh wilayah Palestina yang diduduki, termasuk Yerusalem Timur.

Kementerian juga merujuk pada pendapat penasihat dari Mahkamah Internasional, yang menyatakan bahwa pendudukan Israel tidak sah menurut hukum.

“Kementerian menyerukan kepada komunitas internasional, Dewan Keamanan, serta semua badan hukum dan internasional untuk berdiri tegas melawan langkah-langkah sepihak ilegal yang semakin dipercepat ini,” bunyi pernyataan tersebut.

Kementerian juga mendesak tindakan mendesak untuk mencegah pendudukan dan menghentikan kebijakan aneksasi serta permukiman yang mengancam solusi dua negara, konsensus internasional, dan merusak keamanan serta stabilitas di kawasan.

Sebelumnya pada Minggu, pemerintah Israel menyetujui proposal untuk mendaftarkan wilayah luas di Tepi Barat yang diduduki sebagai “properti negara". Keputusan ini menjadi langkah pertama sejak Israel menduduki wilayah tersebut pada 1967.

Berdasarkan Kesepakatan Oslo II yang ditandatangani pada 1995, Wilayah A di Tepi Barat berada di bawah kendali penuh Palestina dan Wilayah B berada di bawah kendali sipil Palestina serta kendali keamanan Israel, sementara Wilayah C, yang mencakup sekitar 61 persen Tepi Barat, tetap berada di bawah kendali penuh Israel.

Kesepakatan tersebut membatasi pendaftaran tanah oleh Otoritas Palestina hanya di Wilayah A dan B serta melarangnya di Wilayah C.

Sumber: Anadolu

Baca juga: Menlu Varsen: Tak mungkin berdamai jika hak Palestina terus dilanggar

Baca juga: UNRWA: Israel ingin "lenyapkan" badan pengungsi Palestina

Baca juga: Trump tolak pencaplokan Tepi Barat oleh Israel

Penerjemah: Kuntum Khaira Riswan
Editor: Azis Kurmala
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.