Pekerja migran Indonesia atau PMI harus berangkat dengan kompetensi, bekerja dengan pelindungan, dan pulang dengan masa depan

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) memperkuat perlindungan bagi anak buah kapal (ABK) yang akan bekerja di usaha perikanan luar negeri melalui program pembekalan khusus.

Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia KKP I Nyoman Radiarta dalam keterangan di Jakarta, Rabu, mengatakan langkah ini dilakukan untuk mencegah penempatan nonprosedural, mengurangi kerentanan eksploitasi, serta meningkatkan pemahaman ABK terhadap kontrak kerja.

Selain itu, program ini diharapkan dapat mendorong ABK tetap produktif setelah kembali ke tanah air dengan mengembangkan usaha perikanan berdasarkan pengalaman yang dimiliki.

Program pembekalan turut didukung perbankan, Pusat Pelatihan Mandiri Kelautan dan Perikanan (P2MKP), serta organisasi masyarakat sipil.

Nyoman menegaskan pembekalan dirancang dalam tiga pilar utama, yakni penguatan migrasi aman dan pelindungan PMI, literasi keuangan dan akses pembiayaan, serta reintegrasi profesi melalui kewirausahaan berkelanjutan di sektor kelautan dan perikanan.

“Pekerja migran Indonesia atau PMI harus berangkat dengan kompetensi, bekerja dengan pelindungan, dan pulang dengan masa depan,” ujarnya.

Kepala Pusat Pelatihan Kelautan dan Perikanan KKP, Lilly Aprilya Pregiwati menambahkan pelatihan ini menjadi jembatan antara pengalaman kerja internasional dan peluang usaha di dalam negeri.

Menurut dia, PMI sektor kelautan dan perikanan memiliki keterampilan global yang sangat berharga.

“Kami ingin memastikan mereka kembali dengan rencana usaha yang matang, jejaring yang kuat, serta akses pembiayaan yang jelas,” katanya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pelindungan KP2MI Rinardi menekankan sektor kelautan dan perikanan masih rentan terhadap praktik penempatan ilegal dan perdagangan orang.

“Jika proses sudah melibatkan perekrutan, penampungan, pengiriman hingga pengendalian pekerja di luar prosedur resmi, itu dapat masuk kategori Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Karena itu, migrasi harus legal, terdata, dan terlindungi,” ucapnya.

Edi Puji Setio, purna PMI yang pernah bekerja sebagai deckhand di Malta, Mediterania, mengaku mendapatkan perspektif baru tentang pengelolaan keuangan dan perencanaan usaha.

“Selama ini kami fokus bekerja di luar negeri. Di sini kami diajari bagaimana merencanakan usaha perikanan dan mengakses pembiayaan. Rasanya lebih siap untuk membangun usaha sendiri di kampung,” ungkapnya.

Selain memberikan pembekalan, KKP dan KP2MI juga meluncurkan layanan Migrant Point Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan (BPPP) Tegal sebagai pusat informasi dan pendampingan terpadu bagi calon dan purna PMI, serta memberikan mentoring usaha langsung oleh pelaku usaha perikanan.

Baca juga: Pemprov Bali tekan kesenjangan pekerja perikanan di Pelabuhan Benoa

Baca juga: KKP perkuat perlindungan pekerja kapal perikanan

Baca juga: Indonesia-Spanyol komitmen tingkatkan perlindungan ABK kapal ikan

Pewarta: Shofi Ayudiana
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.