Seoul (ANTARA) - Pengadilan Korea Selatan pada Kamis menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap mantan Presiden Yoon Suk Yeol atas upayanya yang gagal untuk memberlakukan darurat militer pada 2024.
Dalam putusan pertama kasus ini, Pengadilan Distrik Pusat Seoul menyatakan Yoon bersalah karena memimpin pemberontakan melalui upaya pemberlakuan darurat militer, tetapi menjatuhkan hukuman yang lebih ringan daripada hukuman mati yang direkomendasikan oleh jaksa khusus.
Pengadilan menegaskan bahwa perintah darurat militer tersebut sama dengan pemberontakan karena mantan presiden berusaha melumpuhkan Majelis Nasional dengan mengirimkan pasukan ke kompleks parlemen.
Selain itu, pengadilan berulang kali menekankan bahwa inti dari kasus ini adalah pengerahan pasukan Yoon ke Majelis Nasional.
Sidang tersebut dihadiri oleh mantan presiden yang dipenjara dan disiarkan langsung di televisi nasional.
Sumber: Yonhap
Baca juga: Istri mantan Presiden Korsel divonis 1 tahun 8 bulan kasus korupsi
Baca juga: Mantan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol divonis lima tahun penjara
Penerjemah: Yoanita Hastryka Djohan
Editor: Arie Novarina
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.