Tanjungpinang (ANTARA) - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau (Disnakertrans Kepri) menyebutkan dua perusahaan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Galang Batang, Kabupaten Bintan, didenda ratusan juta rupiah karena mempekerjakan 31 tenaga kerja asing (TKA) ilegal.

Kedua perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi tersebut, yakni PT Guanhuat Sukses Abadi dan PT Huaqiang Konstruksi Indonesia.

"Pembayaran denda berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nomor 5/22/AS.00.01/II/2026 Tentang Pengenaan Sanksi Denda Kepada PT Guanhuat Sukses Abadi dan Nomor 5/15/AS.00.01/II/2026 kepada PT. Huaqiang Kontruksi Indonesia," kata Sekretaris Disnakertrans Kepri Jhon Andariasta Barus di Tanjungpinang, Kamis.

John menyampaikan total denda yang wajib dibayar kedua perusahaan itu, sebesar Rp354 juta dan disetor langsung ke kas negara melalui Kementerian Keuangan RI.

Baca juga: Kemnaker: Penegakan aturan RPTKA menyangkut rasa adil di pasar kerja

Adapun rinciannya, PT Guan Huat Sukses Abadi dikenai denda sebesar Rp18 juta untuk satu orang TKA. Sedangkan, PT Huaqiang Konstruksi Indonesia didenda senilai Rp336 juta untuk 30 orang TKA.

Kedua perusahaan tersebut melanggar tindakan administratif terkait penggunaan TKA di Indonesia, karena tidak mengurus dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) pada Kementerian Ketenagakerjaan RI.

RPTKA merupakan dokumen perencanaan wajib bagi perusahaan yang akan mempekerjakan tenaga kerja asing di Indonesia

"Terhadap 31 TKA itu sudah dideportasi ke negara asalnya, Tiongkok," ungkapnya.

Pewarta: Ogen
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.