Jakarta (ANTARA News) - Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) IX, Amran Hl Mustary seusai diperiksa di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Kamis, mengungkapkan ikhwal proyek jalan di Maluku yang menggunakan skema dana aspirasi DPR.

Ia mengungkapkan hal itu seusai diperiksa sebagai saksi kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh anggota DPR terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

"Proyek itu kan berawal dari aspirasi masyarakat yang masuk ke DPR. Banyak usulan dari masyarakat dan pemda. BBPJN juga bisa mengusulkan, (jadi) ini dari berbagai sumber, namanya menangkap aspirasi," katanya.

Amran diperiksa untuk tersangka Direktur PT WTU Abdul Khoir yang disangka menyuap anggota Komisi V dari fraksi PDI-Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti dan dua orang rekannya, Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin sebesar 99.000 dolar Singapura dari total nilai komitmen 404.000 dolar Singapura sebagai fee agar PT WTU mendapat proyek-proyek di bidang jasa konstruksi yang dibiayai dana aspirasi DPR di Provinsi Maluku yang dicairkan melalui Kementerian PUPR.

Amran juga mengakui bahwa Damayanti pernah menghadiri kunjungan kerja pada Agustus 2015 di Pulau Seram, yang masuk dalam wilayah kerja BBPJN IX.

"Semuanya (anggota Komisi V) hadir, mereka mendengar aspirasi, kunjungan kerja kan untuk mendengar aspirasi," tambah Amran.

Menurut Amran ada ratusan paket infrastruktur di Maluku dengan nilai lebih dari Rp2 triliun.

"Paket di Maluku karena BBPJN IX kan di Maluku dan Maluku Utara. Paketnya ada 100 lebih, sekitar 140 paket. Total anggaran Rp2 triliun lebih," jelas Amran.

Namun Amran membantah ada pembicaraan mengenai "fee" atau penerimaan "fee".

"Tidak ada pembicaraan fee, saya juga tidak terima fee," ungkap Amran.

Sedangkan pengacara Abdul Khoir, Haerudin Massaro mengatakan kliennya mengungkapkan bahwa keputusan siapa yang mendapatkan proyek diputuskan oleh Kementerian terkait dan DPR.

"Menurut orang di sana, instansi terkait yang menentukan. Komisi V ini, akhirnya klien kita diperkenalkan ke sana. Cuma belum sampai nama yang perkenalkan. Di sana bukan cuma PNS saja, bukan DPR saja (yang menentukan), tapikan ada orang yang bermain di lingkungan itu. Kementerian PUPR kan owner-nya. Dana aspirasi dari siapa kan harus dari Kementerian PUPR. Cuma proyek yang diusulkan dari sana (DPR). Nanti kita di sini tinggal terima," kata Haerudin Massaro.

Dana aspirasi adalah dana bagi anggota DPR untuk daerah pemilihannya guna memecahkan masalah yang dihadapi konstituennya. Total dana yang diketuk fraksi-fraksi di DPR untuk dana aspirasi adalah Rp 11,2 triliun dengan alokasi Rp20 miliar per wakil rakyat.

KPK menyangkakan Damayanti, Dessy dan Julia berdasarkan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Sedangkan Abdul Khoir disangkakan pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur tentang memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.

Ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

KPK saat ini sedang melakukan pendalaman aliran sisa uang 305.000 dolar Singapura termasuk mengembangkan kemungkinan tersangka lain dalam perkara ini.

(D017/T007)

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016