Jakarta (ANTARA) - Satpol PP Jakarta Barat menyita sebanyak 2.105 botol minuman (miras) ilegal dalam operasi razia di bulan Ramadhan di delapan wilayah kecamatan, Jumat malam.
"Penertiban ini menyasar ke penjual miras yang ilegal, kemudian tidak berizin, dan beredar di tengah-tengah lingkungan masyarakat," kata Kasatpol PP Jakarta Barat, Herry Purnama dalam razia di wilayah Kembangan, Jumat malam.
Herry mengatakan, pihaknya menerjunkan 192 petugas gabungan ke titik-titik penjualan miras ilegal di delapan kecamatan.
"Nah, ini kita antisipasi karena akan berdampak kepada kehidupan masyarakat yang saat ini sedang menghadapi bulan suci Ramadhan," katanya.
Menurut dia, banyak miras ilegal yang beredar saat bulan Ramadhan dapat meningkatkan risiko terjadi gangguan ketertiban, termasuk tawuran.
Baca juga: Satpol PP Jakbar sita ratusan botol miras ilegal jelang Ramadhan
"Akibat dari banyaknya minuman keras, saya khawatir nanti akan merambah ke tawuran. Ya karena kita enggak tahu, misalkan minumnya habis maghrib ya, kemudian pecahnya (tawuran) di subuh. Nah itu. Jadi ini merupakan langkah yang antisipatif dari Satpol PP Jakarta Barat," tutur dia.
Adapun para penjual yang melanggar, kata Herry, bakal dikenakan sanksi yustisi sesuai dengan peraturan daerah DKI Jakarta. "Nanti apabila kedapatan (menjual) di luar perizinan, ya kita akan BAP dan kita akan kenakan yustisi," imbuh Herry.
Sementara itu, Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban Satpol PP Jakarta Barat, Edison Butar Butar menyebut bahwa ribuan botol miras yang disita akan dimusnahkan di Monas pada Mei 2026.
"Pemusnahan sesuai dengan kesepakatan dari pada pimpinan daerah termasuk Kejaksaan, Polisi, TNI di Monas nanti. Kemungkinan itu bulan Mei dimusnahkan," katanya.
Baca juga: Pemkot Jakbar razia penjualan minuman keras ilegal di Kebon Jeruk
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.