Banjarmasin (ANTARA) - Komisi II DPR RI memperkuat Pengawasan terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) melalui penyusunan Rancangan Undang-undang (RUU) BUMD serta pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) baru yang secara khusus menangani pembinaan dan pengawasan BUMD secara nasional.

“Pembentukan Direktorat Jenderal Pembinaan dan Pengawasan BUMD di Kementerian Dalam Negeri merupakan arahan Presiden untuk meningkatkan standar tata kelola,” kata Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda pada Kunjungan kerja reses Komisi II DPR RI Masa Persidangan III Tahun 2025–2026 di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Jumat.

Ia menjelaskan selama ini pengawasan terhadap BUMD belum memiliki standar nasional yang seragam, sehingga evaluasi kinerja dan pembinaan berjalan berbeda antar daerah.

“Dirjen ini akan menjadi instrumen penguatan pembinaan dan pengawasan agar pengelolaan BUMD lebih terarah dan akuntabel,” ucapnya.

Baca juga: Komisi II DPR RI dorong penguatan tata kelola BUMD

Selain pembentukan direktorat jenderal, kata dia, pemerintah juga segera mengirimkan Surat Presiden terkait RUU BUMD sebagai inisiatif pemerintah untuk dibahas bersama DPR.

Komisi II DPR RI melakukan kunjungan ke berbagai provinsi, termasuk Kalimantan Selatan, guna menghimpun masukan sebelum pembahasan rancangan undang-undang dimulai.

Ia menekankan regulasi baru tersebut akan mengatur standarisasi manajemen, transparansi laporan keuangan, mekanisme evaluasi kinerja, serta penguatan peran pembina dan pengawas.

Baca juga: DPR RI minta BUMD perkuat inovasi guna tingkatkan PAD

Menurut dia, pembenahan sistem hukum menjadi fondasi penting agar BUMD memiliki arah bisnis yang jelas dan mampu beroperasi secara profesional di tengah persaingan usaha.

“Komisi II DPR RI berharap instrumen regulasi dan kelembagaan baru ini dapat mendorong reformasi tata kelola BUMD secara menyeluruh di seluruh Indonesia,” ujar Rifqinizamy Karsayuda.

Pewarta: Tumpal Andani Aritonang
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.