Namun kenyataan pahit yang dialami beberapa santriwati di NTB menunjukkan retaknya mekanisme perlindungan di lingkungan yang seharusnya aman
Mataram (ANTARA) - Kekerasan seksual di lingkungan pendidikan agama bukanlah fenomena baru. Di banyak negara, lembaga yang seharusnya menjadi benteng moral dan pendidikan, kadang justru menjadi tempat penyalahgunaan kekuasaan yang paling menyakitkan.
Santri-santriwati, yang seharusnya diasuh dengan kasih dan bimbingan spiritual, menjadi korban perbuatan yang menghancurkan kepercayaan dan masa depan mereka.
Di Nusa Tenggara Barat (NTB), provinsi yang dikenal sebagai bumi seribu masjid, gambaran suci itu tampak jelas setiap pagi, yakni kubah masjid menjulang, santri-santriwati berbaris rapi mengikuti pengajian, menandai ketakwaan dan kedisiplinan.
Namun di balik kesakralan itu, luka yang tak terlihat muncul dari kisah santriwati yang menjadi korban kekerasan seksual oleh sosok yang seharusnya menjadi pelindung dan panutan mereka, pimpinan pondok pesantren.
Dalam masyarakat yang sarat religiusitas, pesantren selama ini dipandang sebagai benteng nilai moral dan pendidikan. Tapi apa yang terjadi ketika benteng itu justru menjadi sumber kejahatan.
Kasus kekerasan seksual yang menimpa santriwati mulai dari pencabulan hingga persetubuhan mengguncang rasa aman dalam lingkungan pendidikan agama yang semestinya memberi keteladanan.
Kasus di beberapa pesantren di NTB yang mencuat sepanjang 2025–2026 menunjukkan bahwa persoalan ini bukan sekadar diskriminasi individu, melainkan masalah sistemik yang menyentuh nilai moral, budaya, serta mekanisme perlindungan anak di lembaga pendidikan keagamaan.
Sorotan Publik
Peristiwa kekerasan seksual di pesantren NTB bukan sekadar laporan tunggal. Data dan perkembangan kasus menunjukkan arah yang mengkhawatirkan.
Polda NTB meningkatkan sejumlah kasus dari penyelidikan ke penyidikan, termasuk dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh pimpinan pesantren di Praya Timur, Lombok Tengah, serta kasus serupa yang terjadi di Sukamulia, Lombok Timur, di mana pelaku memanipulasi ajaran agama untuk menjerat santriwatinya.
Dalam kasus itu, polisi telah menetapkan tersangka pimpinan ponpes berinisial AJN karena menyetubuhi santriwatinya dengan modus yang menyesatkan dari ajaran yang semestinya menjadi pegangan moral.
Pihak kepolisian terus menguatkan bukti, termasuk melalui visum, pemeriksaan saksi, serta pengolahan tempat kejadian perkara. Ancaman pidana pun telah diarahkan dengan ancaman hukuman hingga 16 tahun penjara.
Namun bukan hanya satu kasus. Di Lombok Barat, seorang pimpinan ponpes juga divonis pidana 16 tahun atas pelecehan dan persetubuhan terhadap puluhan santriwati dalam rentang beberapa tahun. Jumlah korban mencapai puluhan perempuan yang mengalami luka batin, trauma berat, dan gangguan psikologis jangka panjang.
Lima santriwati bahkan berani membuka suara setelah melihat film yang menggambarkan situasi serupa, menandakan bahwa kesadaran korban untuk melapor semakin tumbuh. Sebuah langkah penting dalam memecah keheningan yang selama ini melingkupi kekerasan di lingkungan pesantren.
Ruang ancaman
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.