Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di dua lokasi di Jakarta bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara itu pada Minggu.

Berdasarkan akun X resmi @tmcpoldametro, layanan tersebut dibuka pukul 07.00-12.00 WIB di dua lokasi berikut:

Jakarta Timur: Jalan Raden Mas Intan (samping McDonald, Duren Sawit)

Jakarta Barat: Jalan Panjang (samping Indomaret, Kebon Jeruk)

Baca juga: Persyaratan untuk memperpanjang masa berlaku SIM di Jakarta

Beberapa dokumen yang perlu dibawa, yakni foto kopi KTP yang masih berlaku, SIM lama fisik dan foto kopi, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.

Gerai SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C. Apabila masa berlaku SIM tersebut telah habis, maka pemiliknya wajib mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Masa berlaku SIM kini dihitung lima tahun sejak tanggal penerbitan dan tidak lagi menyesuaikan dengan tanggal lahir pemilik.

Terkait biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.

Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar sejumlah biaya tambahan lainnya, yaitu tes psikologi sebesar Rp60.000 dan tes kesehatan sebesar Rp35.000.

Sebagai informasi, pengendara yang tidak dapat memperlihatkan SIM yang masih berlaku, maka dikenai sanksi sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yaitu maksimal pidana kurungan satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

Baca juga: Masa berlaku SIM lima tahun dihitung sejak tanggal penerbitan

Baca juga: Biaya perpanjangan masa berlaku SIM di Jakarta

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.