Jakarta (ANTARA) - Pemerintah memprioritaskan peningkatan kesejahteraan guru, selain melalui dua inisiatif lainnya yakni Program Indonesia Pintar (PIP) dan Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM) sebagai upaya pemerataan akses pendidikan.

“Guru adalah fondasi utama kualitas pendidikan. Karena itu, peningkatan kesejahteraan, percepatan sertifikasi, dan penguatan kompetensi guru menjadi prioritas strategis. Kami meyakini bahwa guru yang sejahtera dan profesional akan menghadirkan pembelajaran yang lebih bermakna bagi peserta didik," ujar Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Suharti di Jakarta, Senin.

Dia mengatakan bahwa peningkatan kesejahteraan guru menjadi prioritas strategis melalui penataan kebijakan tunjangan, percepatan sertifikasi, peningkatan kompetensi berbasis kebutuhan, serta pemberian afirmasi khusus bagi guru di wilayah dengan tantangan geografis dan sosial yang kompleks. Kebijakan ini diharapkan berdampak langsung pada peningkatan mutu pembelajaran.

Dia menyebutkan bahwa aneka Tunjangan Guru non-ASN diberikan sebagai penghargaan kepada guru dan pengajar non-ASN sebagai tenaga profesional dalam Profesi, Tunjangan Khusus, dan Insentif dalam menjalankan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Baca juga: Kemenag pastikan tunjangan profesi guru lulusan PPG 2025 akan dibayar
Baca juga: Kemenag usulkan insentif guru honorer non sertifikasi jadi Rp400 ribu

Adapun tunjangan yang dimaksud adalah 1) Tunjangan Profesi Guru non-ASN (TPG) yang diberikan kepada Guru non-ASN yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya, 2) Tunjangan Khusus Guru non-ASN (TKG) yang diberikan kepada Guru non-ASN sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di daerah khusus, serta 3) Bantuan Insentif Guru non-ASN bagi guru yang belum sertifikasi.

"Bantuan pemerintah ini diberikan untuk menambah penghasilan di luar gaji/upah dan kesejahteraan pendidik non-ASN dalam melaksanakan tugasnya," katanya.

Selain itu, katanya, ada peningkatan satuan biaya Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Khusus Guru (TKG) non-ASN yang semula Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta pada tahun 2025.

Pada tahun 2026, penyaluran Tunjangan Profesi dan/atau Tunjangan Khusus untuk Guru non-ASN yang semula per tiga bulan, menjadi setiap bulan. Sementara itu, perluasan sasaran penerima insentif guru non-ASN pada tahun 2025 yang semula ditargetkan bagi 58.862 orang menjadi 365.542 orang.

"Lalu, peningkatan satuan biaya insentif guru non-ASN pada tahun 2026 yang semula Rp300.000/bulan menjadi Rp400.000/bulan," katanya.

Baca juga: Kemendikdasmen tingkatkan penerima Program Afirmasi untuk Guru 3T
Baca juga: Ribuan guru ASN di NTT telah menerima tunjangan total Rp138 miliar

Pewarta: Mecca Yumna Ning Prisie
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.