Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri memusnahkan barang bukti kasus penjualan satwa langka yang disita dari tersangka SH, di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Selasa.

"Bareskrim menangkap tersangka berinisial SH di kawasan Jakarta Pusat yang telah lama diintai. Dari hasil penangkapan itu, ditemukan kulit harimau, karapas penyu, opsetan penyu, kulit buaya, tulang dan taring harimau. Hari ini sejumlah barang bukti tersebut dimusnahkan dengan dibakar," kata Kasubdit 1 Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Kombes Asep Adi Saputra.

SH yang merupakan pemilik toko CV JR ditangkap polisi pada 10 Desember 2015 di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. Asep menjelaskan bahwa SH merupakan perajin tas, sepatu dan dompet yang berbahan dasar kulit hewan langka.

"Dia menjual (kerajinannya) berdasarkan pesanan dari para pelanggannya," katanya.

SH menjalankan bisnis ilegal itu sejak Januari - November 2015. Berdasarkan pengakuan SH, kata Asep, SH sudah mengolah 11 ekor harimau sumatera dalam kurun waktu tersebut.

"Dia mengaku dapat (11 harimau) sudah dalam bentuk kulit," katanya.

Hingga saat ini, kepolisian masih mengembangkan kasus tersebut untuk mendapatkan informasi pemasok satwa-satwa tersebut kepada SH.

"Dia mendapatkan (satwa) dari Sumatera, khususnya Jambi. Tapi siapa pemasoknya, lagi ditelusuri," ujarnya.

Sejumlah barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini di antaranya 16 dompet kulit harimau, empat lembaran besar kulit harimau, 20 lembaran kecil kulit harimau, tujuh potong kulit kaki harimau, dua potong kulit ekor harimau, 40 buah aksesoris kulit harimau, dan satu ekor penyu yang diawetkan.

Selain itu, yakni satu buah kepala buaya yang diawetkan, satu buah paruh rangkong gading, satu kilogram karapas penyu, satu kilogram tulang harimau, tujuh lembar kulit buaya besar, dua buah taring harimau, dan dua buah kulit buah zakar harimau.

Atas perbuatannya, SH dijerat dengan Pasal 21 Ayat 2 Huruf b dan d Jo Pasal 40 Ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 juta.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2016