Denpasar (ANTARA News) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Denpasar Bali, menuntut terdakwa Agustay Hamdamay (25) dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider enam bulan kurungan penjara. karena ikut membantu pembunuh Engeline.

"Terdakwa bersalah membiarkan kekerasan pada anak yang mengakibatkan anak mati (Engeline) dan ikut membantu mengubur dan menyembunyikan keberadaan korban," Ketua Tim JPU Ketut Maha Agung di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa.

Dalam sidang yang diketuai Edward Harris Sinaga itu terdakwa dijerat dengan Pasal 76 C jo Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 terkait perlindungan anak, serta Pasal 181 KUHP karena ikut menguburkan jenazah korban.

Hal yang memberatkan terdakwa adalah membiarkan kekerasan pada anak oleh Margriet, padahal dia mengetahuinya. Dia juga dianggap membantu menguburkan jenazah korban dan tidak berusaha menolong korban.

Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, tidak berbelit-belit, mengungkap fakta pelaku pembunuhan korban sebenarnya, dan masih muda.

Mendengar tuntutan jaksa, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Haposan Sihombing menyatakan mengajukan pembelaan atau pledoi.

Hakim menyatakan pembelaan akan dilakukan Selasa 16 Februari mendatang agar tidak berbenturan dengan libur Hari Raya Umat Hindu.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa pada 16 Mei 2015 Pukul 12.30 WITA, terdakwa Margariet memukul Engeline dengan tangan kosong dan membenturkan kepalanya ke tembok sehingga Engeline menangis.

Margariet kemudian memanggil Agustay ke kamar terdakwa dan Agustay melihat ibu angkat Engeline itu sedang memegang rambut korban.

Dia kemudian melihat Margriet membanting korban ke lantai sehingga korban terjatuh ke lantai dengan kepala bagian belakang membentur lantai sehingga korban terkulai lemas.

Margariet kemudian mengancam Agustay agar tidak memberitahu orang lain kalau dia memukul Engeline dan dijanjikan imbalan uang Rp200 juta pada 24 Mei 2015, apabila mau mengikuti keinginanya.

Agustay diminta Margriet untuk mengambil kain sprei dan seutas tali untuk diikat ke leher Engeline. Kemudian, Agustay diperintahkan Margariet mengambil boneka Berbie milik Engeline dan meletakan ke dada korban.

Margariet menyuruh Agustay membuka baju dan menyuruh memperkosa Engeline. Agustay menolak dan berlari ke kamarnya.

Agustay kemudian mencuci tangannya dan membuka celana pendeknya serta mengambil tirai warna merah yang diserahkan kepada terdakwa dan ditaruh di dekat korban.

Selanjutnya, Margriet menyuruh Agustay membakar rokok dan menyulutnya ke tubuh korban, namun Agustay tidak mau dan membuang rokok itu.


Pewarta: I Made Surya
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2016