Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi I DPR, Sukamta, mengatakan, perjanjian transfer data yang diteken dalam perjanjian perdagangan resiprokal (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat harus diimbangi dengan penguatan kedaulatan digital dan pelindungan data masyarakat.
Sukamta dalam pernyataan diterima di Jakarta, Senin, mengatakan, perlindungan hak individu merupakan merupakan kewajiban negara. Oleh sebab itu, diperlukan kebijakan untuk memastikan setiap data warga Indonesia terlindungi oleh sistem hukum.
“Transfer data lintas negara merupakan keniscayaan dari ekonomi digital modern. Namun, kemudahan arus data harus diimbangi dengan penguatan kedaulatan digital dan perlindungan hak warga negara,” kata dia.
Menurut dia, momentum ini harus digunakan untuk mempercepat pembangunan tata kelola data nasional yang kredibel, transparan, berdaya saing global, dan tetap selaras dengan kepentingan nasional.
Pendekatan yang diperlukan, tutur dia, bukan proteksionisme data maupun liberalisasi tanpa batas, melainkan keseimbangan antara kelancaran arus data untuk pertumbuhan ekonomi dan kepastian perlindungan hukum bagi warga negara.
Berkenaan dengan itu, dia menilai ada beberapa hal yang harus dipersiapkan dan ditindaklanjuti oleh lintas pihak. Salah satunya, yaitu pembentukan otoritas perlindungan data pribadi yang independen.
“Pembentukan lembaga yang independen dan memiliki kapasitas investigatif, teknis, serta kewenangan sanksi yang memadai menjadi prioritas. Tanpa pengawasan efektif, perlindungan data hanya bersifat normatif,” katanya.
Terkait hal itu, pemerintah diketahui sedang menggodok Peraturan Presiden yang diamanatkan oleh pasal 58 UU Nomor 27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP).
“Saya mendesak Pemerintah agar segera menyelesaikan pembahasan rancangan perpres ini,” pesan dia.
Penyusunan aturan turunan komprehensif juga tidak kalah penting. Peraturan pemerintah (PP) amanat UU PDP harus memperjelas kriteria negara dengan perlindungan memadai, mekanisme evaluasi berkala, serta standar kontrak perlindungan data lintas batas.
Selain itu, ia mengingatkan pentingnya klasifikasi data strategis. Menurut dia, perlu ditetapkan kategori data sensitif strategis yang memerlukan pengamanan tambahan, seperti kesehatan, biometrik, dan infrastruktur kritikal.
Mekanisme pengaduan dan remediasi lintas negara juga dinilai perlu untuk diperhatikan. Dalam konteks ini, negara harus menyediakan jalur pengaduan yang jelas dan dapat diakes seluruh warga negara apabila terjadi penyalahgunaan data di luar negeri.
Ia pun mengingatkan urgensi evaluasi berkala atas status kelayakan atau adequacy. Menurut dia, pengakuan suatu negara sebagai “adequate” sebaiknya bersifat dinamis dan dievaluasi secara periodik berdasarkan perkembangan regulasi dan praktik di negara mitra.
Berikutnya, penguatan infrastruktur data domestik tidak boleh luput. Transfer data lintas negara, kata dia, tidak boleh menghambat pengembangan pusat data nasional dan industri komputasi awan (cloud) domestik. Keduanya harus berjalan paralel.
“Ini momentum untuk mempercepat konsolidasi tata kelola data nasional agar Indonesia tidak hanya menjadi pasar digital, tetapi juga mampu menjadi pemain penting global di pasar digital," kata dia.
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.