Tata kelola sampah adalah cermin tata kelola pemerintahan. Ia menuntut koordinasi lintas sektor, konsistensi regulasi, dan partisipasi publik.
Mataram (ANTARA) - Setiap pagi di berbagai kota di Indonesia, antrean truk pengangkut sampah bergerak menuju tempat pembuangan akhir. Ratusan ton sisa konsumsi rumah tangga, pasar, dan pusat perbelanjaan ditumpahkan, diratakan, lalu ditimbun.
Bau menyengat dan asap tipis menjadi pemandangan yang nyaris rutin di tempat pembuangan akhir. Di sanalah wajah lain pembangunan terlihat berupa sisa pertumbuhan ekonomi yang tak lagi diinginkan, tetapi tak pernah benar-benar hilang.
Persoalan sampah memang bukan isu baru di tanah air. Pertambahan penduduk, perubahan pola konsumsi, serta gaya hidup serba praktis mendorong produksi sampah melampaui kapasitas pengelolaan.
Plastik sekali pakai, kemasan makanan, hingga limbah rumah tangga bercampur tanpa pemilahan yang memadai. Sebagian berakhir di TPA, sebagian lain tercecer di sungai dan pesisir, memicu persoalan kesehatan dan lingkungan.
Gambaran umum itu juga tercermin di Nusa Tenggara Barat (NTB) atau yang dikenal dengan sebutan Bumi Gora. Di TPA Regional Kebon Kongok, antrean truk dari Kota Mataram dan Kabupaten Lombok Barat menjadi pemandangan sehari-hari.
Data pemerintah daerah menunjukkan timbunan sampah di lokasi tersebut mencapai 300 hingga 350 ton per hari. Sekitar 50–60 persen di antaranya merupakan sampah organik. Angka ini memberi dua pesan sekaligus: skala persoalan yang besar dan peluang pengolahan yang sesungguhnya terbuka.
Di wilayah kepulauan yang mengandalkan pariwisata dan kelestarian laut, sampah bukan sekadar urusan kebersihan kota. Ia berkaitan dengan daya saing daerah, kesehatan publik, dan martabat lingkungan. Ketika daya tampung TPA kian terbatas, persoalan ini tak lagi bisa ditunda.
Titik jenuh
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.