Kesepakatan bisa ditandatangani hari ini, tetapi landasan hukumnya bisa berubah dalam hitungan bulan

Jakarta (ANTARA) - Kepala Ekonom Trimegah Sekuritas Indonesia Fakhrul Fulvian menilai keputusan Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat (AS) membatalkan tarif resiprokal Trump memunculkan risiko baru dalam sistem perdagangan global.

Menurutnya, dinamika hukum di internal AS tersebut menambah lapisan ketidakpastian baru yang tak hanya bagi perekonomian domestik AS, tetapi juga bagi negara mitra dagang, termasuk Indonesia.

“Kita tidak lagi hidup di era di mana kebijakan perdagangan bergerak secara linear. Kita memasuki apa yang saya sebut sebagai the age of policy reversibility. Kesepakatan bisa ditandatangani hari ini, tetapi landasan hukumnya bisa berubah dalam hitungan bulan,” kata Fakhrul di Jakarta, Rabu.

Ia menjelaskan, kebijakan tarif kini tidak lagi semata persoalan geopolitik, melainkan juga isu konstitusional dan legal.

Executive Order yang menjadi dasar penerapan tarif bisa diuji dan bahkan dibatalkan melalui mekanisme peradilan. Kondisi ini menciptakan bentuk ketidakpastian baru dalam arsitektur perdagangan global.

“Supply chain dirancang untuk lima sampai sepuluh tahun. Pabrik dibangun dengan horizon jangka panjang. Namun kebijakan tarif kini bisa berubah dalam 120 hari. Terjadi ketidaksinkronan antara horizon kebijakan dan horizon investasi,” ujarnya.

Di sisi lain, Fakhrul menyoroti Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan AS yang dinilainya sudah memberikan struktur tarif terdiferensiasi. Dalam skema tersebut, terdapat 1.819 produk yang memperoleh tarif 0 persen serta pembatasan tambahan pada kategori lainnya.

“Narasi 19 persen itu terlalu sederhana. Struktur tarifnya berlapis dan Indonesia berhasil mendapatkan diferensiasi. Ada klausul ‘in accordance with national interest’ dan ‘shall communicate’ yang memberi fleksibilitas hukum bagi Indonesia. Ini bukan hal kecil. Namun ia mengingatkan bahwa secara hukum, ART belum efektif karena masih memerlukan proses domestik masing-masing negara,” jelas Fakhrul.

“Kita tidak boleh membaca perjanjian sebagai hasil akhir sebelum arsitektur hukumnya benar-benar selesai,” tambahnya.

Lebih lanjut, Fakhrul menilai dalam teori klasik, risiko perdagangan biasanya terbatas pada fluktuasi nilai tukar, tarif, dan permintaan global. Kini muncul dimensi baru berupa risiko pembalikan kebijakan.

Policy reversibility bukan sekadar perubahan arah kebijakan, melainkan situasi ketika kebijakan yang sudah berjalan dapat diuji, direvisi, atau dibatalkan. Artinya, risiko perdagangan tidak lagi murni ekonomi, tetapi juga bersifat kelembagaan.

Ia menilai keputusan MA AS yang menguji legalitas kebijakan tarif unilateral menjadi preseden penting.

"Ketika tarif menjadi judicially testable, maka kredibilitas eskalasi agresif akan lebih terbatas. Dalam jangka panjang, ini bisa menurunkan risiko trade war ekstrem dan tekanan inflasi global," tutur dia.

Namun di sisi lain, premi diferensiasi yang diperoleh Indonesia melalui ART bisa menyempit apabila baseline tarif global turut berubah.

“Risiko absolut mungkin turun. Tetapi keunggulan relatif juga mengecil. Itulah paradoksnya,” kata Fakhrul.

Dalam konteks global yang semakin terfragmentasi, ia menegaskan Indonesia tidak boleh hanya bersikap reaktif terhadap perubahan eksternal. Perjanjian perdagangan, menurutnya, hanyalah instrumen taktis.

“Fondasi pembangunan tetap harus berbasis pada daya saing struktural, diversifikasi pasar, dan ketahanan domestik,” tegasnya.

Ia pun menyebut lima agenda kebijakan yang perlu diperkuat pemerintah, yakni diversifikasi pasar jangka panjang, peningkatan industri berbasis nilai tambah dan standar global, penguatan instrumen trade defense dan monitoring, konsistensi regulasi berbasis hukum domestik yang kuat, serta strategi perdagangan yang adaptif terhadap risiko hukum global.

“Negara yang kuat bukan yang paling agresif merespons perubahan, melainkan yang memiliki arah konsisten,” ujarnya.

Menurut Fakhrul, kedaulatan ekonomi bukan berarti proteksionisme, melainkan kapasitas menentukan arah pembangunan sendiri tanpa kehilangan kredibilitas internasional.

“Pada akhirnya, perdagangan bukan hanya soal tarif. Ia adalah soal arah pembangunan. Dan di dunia yang reversibel, arah yang jelas adalah bentuk tertinggi dari kedaulatan," imbuhnya.

Baca juga: Indef: Investor akan beralih aset aman di tengah ketidakpastian tarif

Baca juga: BPJPH: Produk AS yang masuk RI harus bersertifikat halal

Baca juga: GAPMMI nilai negosiasi RI-AS penting tingkatkan daya saing ekspor

Pewarta: Bayu Saputra
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.