Jakarta (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan tidaklah tepat jika peradilan militer dikatakan menjadi ruang impunitas, sebagaimana yang didalilkan oleh pemohon uji materi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi.

"Dalam penerapannya, peradilan militer tidak tepat apabila dikatakan menjadi ruang impunitas," kata Anggota Komisi III DPR RI Abdullah saat menyampaikan keterangan DPR pada sidang lanjutan perkara nomor 260/PUU-XXIII/2025 di MK, Jakarta, Rabu.

Abdullah yang hadir secara daring pada persidangan itu menyampaikan bahwa dalam praktiknya, peradilan militer tidak ragu menghukum prajurit yang bersalah.

"Terdapat putusan Nomor 50-K/PM.1-04/AD/V/2025 yang dalam amarnya, majelis hakim menjatuhkan, mengadili terdakwa dengan menjatuhkan pidana mati dan pemecatan dari dinas militer," katanya.

Selain untuk menjalankan lingkup kekuasaan kehakiman di lingkungan militer, peradilan militer juga disebut berperan sebagai sarana pembinaan.

Ia mengatakan dalam lingkup keprajuritan, peradilan militer memiliki fungsi membentuk prajurit yang disiplin, bertanggung jawa, bermoral, dan profesional melalui proses hukum yang mendidik, memperbaiki, serta menjaga kehormatan prajurit.

Di sisi lain, ia menuturkan UU Peradilan Militer dibentuk atas pemikiran adanya tata cara kehidupan tentara yang berkaitan dengan asas-asas keprajuritan tertentu sehingga dibutuhkan suatu mekanisme khusus untuk mengadili perkara-perkara yang berkaitan dengan keprajuritan itu sendiri.

Baca juga: Di sidang MK, Kemenhan bantah peradilan militer tidak transparan

Abdullah menyatakan Pasal 9 UU Peradilan Militer yang menjadi pokok persoalan dalam perkara uji materi ini sejatinya tidak memiliki persoalan konstitusional.

Ia menjelaskan dalam perkara pidana dikenal dua model yurisdiksi, yakni subjektif dan objektif. Yurisdiksi subjektif didasarkan pada status pelaku, sedangkan yurisdiksi objektif didasarkan pada jenis atau sifat tindak pidana.

Ia menekankan Pasal 9 UU Peradilan Militer yang mengatur bahwa peradilan militer berwenang mengadili tindak pidana yang dilakukan oleh prajurit, termasuk pidana umum sekalipun, merupakan bentuk yurisdiksi subjektif.

"Pasal 9 Undang-Undang 31/1997 menganut yurisdiksi subjektif karena kewenangan peradilan ditentukan oleh status pelaku sebagai prajurit, bukan oleh jenis tindak pidana yang dilakukan," ucapnya.

Perkara ini diajukan oleh Lenny Damanik dan Eva Meliani Br. Pasaribu. Mereka menguji Pasal 9 angka 1, Pasal 43 ayat (3), dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Lenny merupakan ibu dari Michael Hitson Sitanggang (15), korban penganiayaan hingga tewas oleh Sertu Reza Pahlivi pada Mei 2024.

Sementara Eva Pasaribu merupakan anak dari Rico Sempurna Pasaribu, wartawan yang tewas bersama istri, anak, dan cucunya karena rumahnya dibakar setelah memberitakan bisnis judi yang diduga dikelola seorang prajurit TNI berinisial Koptu HB.

Baca juga: Imparsial: Putusan MK jadi oase reformasi peradilan militer

Lenny dan Eva mempersoalkan dominasi yurisdiksi peradilan militer atas peradilan umum. Dalam permohonannya, para pemohon menyebut telah terjadi pembedaan posisi hukum anggota TNI dengan warga negara lain.

Mereka mendalilkan, ketika melakukan pelanggaran pidana, warga negara yang bukan prajurit TNI diadili di peradilan umum, sementara anggota TNI diadili di peradilan militer sekalipun tindak pidana yang dilanggar sama-sama tindak pidana umum.

Selain itu, mereka juga mendalilkan persidangan di peradilan umum dilaksanakan secara terbuka, dapat dihadiri dan diawasi langsung oleh semua pihak, serta putusan bisa diakses dengan mudah. Namun, hal itu tidak terjadi di peradilan militer.

"Sebaliknya, proses persidangan terhadap anggota TNI di peradilan militer dilaksanakan secara tertutup, minim pengawasan, dan putusan terhadap perkara lebih sulit untuk diakses," dalil para pemohon dikutip dari berkas permohonannya.

Dalam petitum atau pokok permohonannya, Lenny dan Eva salah satunya meminta kepada MK agar frasa “tindak pidana” dalam Pasal 9 angka 1 UU Peradilan Militer diubah menjadi "tindak pidana militer".

Menurut mereka, frasa "tindak pidana" membuka peluang penafsiran yang luas tentang kewenangan pengadilan militer.

Kondisi itu menyebabkan pengadilan militer tidak hanya dapat mengadili prajurit yang melakukan tindak pidana militer dan pelanggaran disiplin militer saja, tetapi juga mengadili tindak pidana umum.

Baca juga: PWI Kalsel minta peradilan militer terbuka terkait pembunuhan jurnalis

Baca juga: Puspom pastikan kasus pelanggaran prajurit TNI diproses secara hukum

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.