Jakarta (ANTARA) - Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Pencipta, Andi Mulhanan Tombolotutu mendorong perusahaan terbuka (Tbk) menerapkan kepatuhan dan konsisten memenuhi kewajiban membayar royalti musik dan/atau lagu yang diputar di gerainya.
Menurut Mulhanan, pemutaran musik di ruang publik baik melalui televisi, radio, gerai ritel, restoran, kafe, maupun hotel, termasuk dalam kategori penggunaan komersial. Karena itu, setiap pelaku usaha wajib menghormati hak ekonomi pencipta melalui mekanisme pembayaran royalti yang dikelola LMKN.
“Masih banyak perusahaan terbuka (Tbk) yang memutar musik di ruang publik tetapi belum memenuhi kewajiban pembayaran royalti,” kata Mulhanan dalam keterangan resmi yang diterima, Rabu.
Baca juga: LMKN tegaskan kewajiban membayar royalti ada di pihak platform
Sementara itu, Komisioner Bidang Lisensi LMKN, Ahmad Ali Fahmi menegaskan, kepatuhan bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk penghormatan terhadap industri kreatif nasional yang menopang ribuan pencipta, musisi, dan pekerja seni.
Fahmi menambahkan, sektor ritel modern seperti restoran cepat saji hingga perusahaan penyiaran (televisi) merupakan pengguna musik terbesar di ruang publik. Musik diputar hampir sepanjang jam operasional untuk membangun atmosfer, memperkuat identitas merek, dan meningkatkan kenyamanan pelanggan.
Namun ironisnya, tidak semua pelaku usaha menjalankan kewajiban tersebut.
Baca juga: Praktisi hukum sarankan LMKN transparan soal skema tarif royalti
“Secara bisnis mereka memperoleh manfaat ekonomi dari musik. Maka sudah sewajarnya ada kontribusi balik kepada pencipta,” tegasnya.
Fahmi menilai perusahaan Tbk yang memiliki standar pelaporan dan tata kelola lebih ketat dibanding perusahaan tertutup sehingga alasan ketidaktahuan terhadap regulasi menjadi kurang relevan.
Ia menambahkan, persoalan royalti musik di ruang publik bukan hanya isu hukum, tetapi juga soal kesadaran. Banyak pelaku usaha masih memandang musik sebatas fasilitas pelengkap, padahal memiliki nilai ekonomi yang nyata.
Baca juga: Menkum: Tata kelola royalti harus transparan dan berpihak pada musisi
Data di LMKN mencatat salah satu perusahaan Tbk yang konsisten membayar royalti musik adalah Indomaret, yang telah membayar sebesar Rp2,9 miliar, tepatnya Rp2.923.768.000 untuk periode tahun 2025, menjadi satu-satunya perusahaan ritel yang konsisten membayar royalti untuk lagu yang diputar.
Dalam sistem hak cipta Indonesia, LMKN mendapat mandat negara untuk menghimpun dan mendistribusikan royalti dari penggunaan komersial lagu dan musik. Dana yang terkumpul kemudian disalurkan kepada pencipta dan pemilik hak terkait melalui lembaga manajemen kolektif.
Fahmi memastikan, LMKN terus melakukan sosialisasi dan pendekatan persuasif kepada pelaku usaha. Namun, jika diperlukan, langkah penegakan hukum tetap akan ditempuh.
Ke depan, LMKN berharap semakin banyak perusahaan menjadikan kepatuhan royalti sebagai bagian dari komitmen terhadap industri kreatif nasional.
“Pendekatan kami tetap mengedepankan edukasi. Tapi kepatuhan hukum itu wajib,” katanya.
Baca juga: LMKN tegaskan tidak ada penahanan dana royalti ke pencipta
Baca juga: LMKN laporkan kinerja himpunan royalti sepanjang tahun 2025
Pewarta: Fitra Ashari
Editor: Siti Zulaikha
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.