Jakarta (ANTARA News) - Sejumlah tokoh agama menolak rancangan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinilai akan melemahkan lembaga antirasuah tersebut.

"Kami melihat berkali-kali KPK ini dilemahkan. Oleh karena itu, kami para pemimpin agama di Indonesia menyerukan kembali politisasi di hentikan dan berharap KPK dapat bekerja seoptimal mungkin," tutur Ketua PBNU KH Imam Aziz dalam acara pemberian dukungan kepada penguatan pemberantasan korupsi di Jakarta, Kamis.

Ia mengatakan KPK memiliki tugas yang berat karena korupsi masih menjadi masalah besar bangsa Indonesia.

Tokoh agama Hindu Nyoman Udayana Sangging menyatakan keprihatinannya atas pelemahan KPK dan berharap DPR tidak melanjutkan revisi yang dinilainya akan melemahkan KPK.

"Silakan direvisi, tetapi jangan sampai melemahkan tanggung jawab KPK yang salah satu tugasnya menghentikan korupsi. Adanya KPK kita bersyukur dan kita berdoa semoga KPK terus ada," ujar dia.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Sekjen PGI Pendeta Krise Gosal mengatakan pihaknya mendukung penguatan KPK, bukannya pelemahan.

Pihaknya menentang upaya-upaya yang secara terang-terangan melemahkan lembaga itu dan menyatakan persekutuan gereja mendukung KPK sebagai lembaga dan menaruh harapan besar.

Agama, kata dia, perlu menegakkan semangat antikorupsi dan membangun wawasan untuk membebaskan pengikut ajarannya dari penyakit korupsi.

Setelah meneliti rancangan revisi UU KPK yang diajukan oleh DPR tersebut, pimpinan KPK melihat terdapat sejumlah aturan yang mengarah pada pelemahan, misalnya, mengenai kewenangan Dewan Pengawas yaitu penyadapan harus minta izin Dewan Pengawas.

Soal penyadapan, misalnya, diatur pada Pasal 12A yang menyatakan bahwa penyadapan dapat dilaksanakan setelah terdapat bukti permulaan yang cukup dan atas izin tertulis Dewan Pengawas (ayat 1). Pimpinan KPK meminta izin tertulis dari Dewan Pengawas untuk melakukan penyadapan (ayat 2), dan penyadapan dilakukan paling lama 3 bulan sejak izin tertulis diterima penyidik dan dapat diperpanjang 1 kali untuk jangka waktu yang sama (ayat 3).

Selain itu, mengenai kewenangan KPK untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi yang menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp25 miliar dan bila di bawah jumlah tersebut wajib diserahkan kepada Kepolisian atau Kejaksaan Agung (pasal 11 ayat 1 dan 2) juga menjadi sorotan.

Pewarta: Dyah Dwi A
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016