Jakarta (ANTARA News) - Direktur Utama Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Dr. dr. C.H.Soejono, Sp.PD, K-Ger menyatakan pengelola rumah sakit siap bekerja sama dengan kepolisian dalam mengusut kasus perdagangan ginjal.

"Kami kooperatif terhadap penyelidikan Bareskrim Polri. Kami dukung anti-jual ginjal," katanya di Jakarta, Jumat.

Ia menjelaskan bahwa selama ini RSCM telah memiliki tim advokasi transplantasi ginjal yang bertugas menyeleksi calon pendonor ginjal untuk mencegah kemungkinan terjadinya praktik jual beli ginjal.

Tim yang terdiri atas beberapa orang dokter, termasuk psikiater forensik, ahli ginjal dan ahli medikolegal itu, menurut dia, mengecek kesehatan fisik dan mental calon pendonor.

"Calon donor harus diperiksa dulu, dinilai apakah dia sudah dewasa, punya gangguan mental atau tidak, berada dibawah tekanan apa tidak, cakap dalam mengambil keputusan untuk dirinya sendiri atau tidak, rencana usai operasi kedepannya bagaimana," katanya.

Soejono mengatakan bahwa tidak semua pengajuan operasi transplantasi ginjal ke RSCM diterima.

Menurut dia 30 persen pengajuan operasi transplantasi ginjal di RSCM ditolak karena tidak lolos tahap verifikasi oleh tim advokasi.

"Kami tolak karena ada yang ketahuan berbohong, ada yang ternyata pengguna (narkoba). Kami melindungi, mencegah supaya calon pendonor betul-betul murni dari hatinya untuk menolong orang," katanya.

Selain verifikasi dari tim advokasi, RSCM juga menilai berkas riwayat kesehatan dari calon pendonor untuk memastikan bahwa yang bersangkutan layak untuk menjalani operasi transplantasi ginjal.

Pada Kamis (4/2) polisi menggeledah ruang rekam medis di Gedung Kencana RSCM untuk melengkapi bukti perkara jual beli ginjal.

Dalam penggeledahan yang berlangsung hampir delapan jam itu, penyidik kepolisian mengambil satu boks besar berisi sejumlah dokumen.

Sebelumnya, polisi mengungkap sindikat penjualan ginjal dan menangkap tiga tersangka kasus tersebut di Bandung dan Jakarta.

Satu dari ketiga tersangka berperan sebagai penghubung ke rumah sakit sementara dua tersangka lainnya bertugas merekrut pendonor.

Para pelaku mengenakan biaya Rp225 juta sampai Rp300 juta kepada orang yang hendak membeli satu ginjal dan memberi imbalan Rp70 juta hingga Rp90 juta kepada orang yang bersedia mendonorkan ginjalnya.

Menurut polisi mereka meminta uang muka Rp10 juta sampai Rp15 juta kepada pasien yang menggunakan jasa mereka dan meminta sisa pembayaran setelah operasi transplantasi dilakukan.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2016