Harus disadari memberikan ginjal tidak bertentangan dengan hukum tetapi yang bertentangan itu kalau menjual, jadi bagaimana supaya orang yang mau rela beri ginjal ada payung hukumnya
Jakarta (ANTARA News) -  Dokter spesialis ginjal dan hipertensi Tunggul Diapari Situmorang SpPD-KGH mengatakan bahwa pemerintah harus membuat payung hukum yang jelas terkait donor organ.

"Contoh kalau ada seseorang yang sangat baik hati mau memberikan ginjalnya, itu tidak ada alur yang menjamin itu. bahkan kalau dia mau kasih ginjal, orang akan tuduh dia jual beli ginjal. Meskipun memang banyak upaya orang mau jual beli ginjal," kata Dokter Tunggul saat dihubungi ANTARA News, Jumat.

Ia mengatakan terjadinya jual beli ginjal karena adanya kesenjangan tinggi antara kebutuhan dan persediaan.

"Harus disadari memberikan ginjal tidak bertentangan dengan hukum tetapi yang bertentangan itu kalau menjual, jadi bagaimana supaya orang yang mau rela beri ginjal ada payung hukumnya," ujar Dokter Tunggul.

"Kalau jual beli ginjal itu haram, sangat bertentangan dengan profesi kedokteran dan kodrat kemanusiaan. Harus diusut dan dihukum," tegasnya.

Terkait hukum donor ginjal, lanjut Dokter Tunggul, Indonesia bisa mencontoh Iran. Di negara tersebut, mereka menganggap orang yang memberikan kehidupan kepada orang lain secara sukarela artinya telah berbuat amal.

"Orang yang berbuat amal dihargai pemerintah di sana, dalam bentuk beasiswa, jaminan kesehatan kepada keluarganya. Apakah kita bisa, Indonesia model misalnya. Tetapi itu harus didalami, harus diperbicangkan semua pihak," jelasnya.

Pewarta: Monalisa
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2016