Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) menjatuhkan sanksi kepada Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) PT Bahtera Tullus Karya karena menempatkan pekerja migran Indonesia ke kawasan Timur Tengah, yang masih dimoratorium.
"Pengenaan sanksi administratif kali ini jatuh kepada PT Bahtera Tullus Karya, dan memutuskan untuk melakukan sanksi penghentian sementara, sebagian atau seluruh kegiatan usaha penempatan dari PT tersebut," kata Direktur Jenderal Pelindungan KP2MI Rinardi di kantor kementerian tersebut, Jakarta, Kamis.
Dia mengatakan bahwa PT. Bahtera Tullus Karya terbukti melanggar Peraturan Menteri P2MI/BP2MI Nomor 4 Tahun 2025 Pasal 9 ayat (1) huruf c,d,e dan k.
Pelanggaran itu meliputi pelanggaran tidak melakukan seleksi pada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota atau layanan terpadu satu atap Pekerja Migran Indonesia.
Mereka juga tidak melaporkan hasil seleksi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) pada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota.
Kemudian, mereka juga tidak mendaftarkan dan mengikutsertakan CPMI dalam orientasi pra-pemberangkatan.
Pelanggaran paling berat, kata Rinardi, adalah bahwa P3MI tersebut menempatkan CPMI ke negara tertentu yang dinyatakan tertutup atau tengah dimoratorium, dalam hal ini adalah Arab Saudi.
"PT. Bahtera Tullus Karya melakukan pelanggaran penempatan pekerja migran Indonesia ke Arab Saudi secara non-prosedural ke negara Timur Tengah, tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," katanya.
Terkait hal itu, KP2MI telah melakukan penanganan terhadap rekomendasi pengenaan sanksi administratif PT. Bahtera Tullus Karya, dan Tim Pengenaan Sanksi Administratif telah melakukan upaya klarifikasi melalui BP3MI Jawa Barat pada Juni 2025.
KP2MI juga telah mewawancara korban PMI dan/atau Keluarga PMI pada Agustus dan September 2025, pemanggilan klarifikasi sebanyak 2 kali dan mengunjungi lokasi P3MI sebanyak 3 kali.
Selain itu, KP2MI juga telah menghubungi dan mengirim email ke P3MI terkait, meski tidak mendapat respons, dan melakukan penelusuran data di sistem enjaz Saudi Arabia dan SiskoP2MI.
Lebih lanjut, Rinardi mengatakan bahwa PMI yang ditempatkan ke Arab Saudi menggunakan visa kerja dengan jabatan support worker, tetapi dipekerjakan sebagai penata laksana rumah tangga.
Para pekerja migran tersebut mengaku mengalami beban kerja yang terlalu berat dan dipekerjakan di beberapa pemberi kerja, sehingga kondisi fisiknya sakit saat masih berada di luar negeri.
Dalam proses pengenaan sanksi tersebut, PT. Bahtera Tullus Karya harus memenuhi kewajiban mereka dengan memberikan daftar PMI yang ditempatkan ke kawasan Timur Tengah dalam kurun waktu 2 tahun terakhir. Mereka diwajibkan memberikan daftar mitra usaha mereka di kawasan Timur Tengah.
Kemudian, mereka juga harus membuat surat pernyataan di atas kertas bermaterai bahwa mereka akan bertanggung jawab sampai dengan pemulangan seluruh PMI yang ditempatkan ke kawasan Timur Tengah, dan tidak akan melakukan pelanggaran serupa lainnya.
Selain itu, mereka juga diharuskan melakukan pembenahan dan pemenuhan sarana dan prasarana agar memenuhi standar kelayakan dan kepatuhan sebagaimana dipersyaratkan dalam penyelenggaraan penempatan dan pelindungan PMI, kata Rinardi.
Baca juga: Himsataki: Hati-hati tandatangani perjanjian pekerja migran domestik
Baca juga: APJATI temui KP2MI, usul penempatan PMI di Timur Tengah kembali dibuka
Pewarta: Katriana
Editor: M Razi Rahman
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.