Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum (Kemenkum) menginstruksikan seluruh kantor wilayah (kanwil) untuk proaktif dalam menegakkan hukum dan mendorong komersialisasi potensi kekayaan intelektual (KI) lokal.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum Hermansyah Siregar menekankan tahun 2026 menjadi momentum krusial untuk mewujudkan kantor kekayaan intelektual berkelas dunia.
"Kami arah kebijakan itu penegakan hukum KI yang profesional, kemudian penegakan hukum pro justitia dan penyelesaian sengketa, mediasi serta digitalisasi penegakan hukum," ucap Hermansyah dalam acara "Sosialisasi Arah Program Strategis Kekayaan Intelektual (KI)" di Jakarta, Rabu (25/2) seperti dikutip dari keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Adapun, program strategis tahun 2026 mencakup beberapa pilar utama, di antaranya pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual berdasarkan tingkat kerawanan, penyelesaian sengketa melalui mediasi serta peningkatan maturitas pengelolaan pemanfaatan kekayaan intelektual di wilayah.
Selain itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum mendorong pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dan pendaftaran KI berbasis potensi kewilayahan guna meningkatkan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dan kesejahteraan masyarakat.
Hermansyah juga menekankan pentingnya optimalisasi penyelesaian sengketa melalui mekanisme nonlitigasi seperti mediasi serta penguatan koordinasi dengan aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran signifikan.
Langkah preventif melalui sosialisasi, pendampingan, dan pengawasan terpadu dinilai lebih efektif dalam membangun budaya sadar kekayaan intelektual di daerah.
DJKI turut mendorong peningkatan permohonan kekayaan intelektual, baik personal maupun komunal, termasuk merek kolektif pada koperasi dan pengembangan indikasi geografis.
"Upaya itu menjadi bagian dari strategi peningkatan nilai tambah produk daerah. Dengan pelindungan yang tepat, produk lokal tidak hanya terlindungi dari peniruan, tetapi juga memiliki legitimasi hukum yang memperkuat posisi tawar di pasar," ucap dia.
Program strategis lainnya mencakup pengukuran maturitas pengelolaan kekayaan intelektual di wilayah, pembentukan kerja sama dengan pemerintah daerah untuk mendorong regulasi daerah terkait KI serta optimalisasi Sentra KI di perguruan tinggi.
Ia menuturkan seluruh langkah tersebut diarahkan untuk membangun ekosistem kekayaan intelektual yang terintegrasi dari hulu ke hilir, mulai dari penciptaan, pelindungan hingga komersialisasi.
Dia pun meminta seluruh kantor wilayah untuk segera membangun dan mengoptimalkan Sentra KI di universitas di seluruh Indonesia.
Menurut Hermansyah, keberadaan Sentra KI di perguruan tinggi menjadi kunci dalam mendorong peningkatan permohonan paten, hak cipta, dan bentuk kekayaan intelektual lainnya, sekaligus memastikan hasil riset dan inovasi akademik mendapatkan pelindungan hukum yang memadai serta dapat dikomersialisasikan secara optimal.
"DJKI menegaskan komitmennya terhadap transformasi digital layanan KI guna meningkatkan transparansi dan kemudahan akses masyarakat," ungkap Hermansyah.
Dengan demikian, lanjut dia, standardisasi prosedur, pelaksanaan survei kepuasan masyarakat serta pemanfaatan dashboard monitoring atau dasbor pengawasan menjadi bagian dari upaya memastikan layanan pelindungan kekayaan intelektual di wilayah berjalan sesuai standar pelayanan.
Lebih lanjut, ia menyampaikan pentingnya peran kantor wilayah sebagai garda terdepan untuk melindungi suatu kreasi budaya yang ada pada setiap daerah di Indonesia serta dapat meningkatkan ekonomi masyarakat, terutama di unsur kebudayaan dan pariwisata.
"Masyarakat lebih dekat dengan kantor wilayah. Perlu suatu kondisi bagaimana kantor wilayah bisa mendorong kreasi itu muncul dan bisa bertumbuh untuk meningkatkan nilai ekonomi di wilayah tersebut," ujar Hermansyah.
Melalui sosialisasi tersebut, DJKI mengharapkan seluruh kantor wilayah dapat mengimplementasikan program strategis secara terukur dan konsisten, sehingga pelindungan kekayaan intelektual semakin kuat dan mampu menjadi motor penggerak ekonomi daerah serta nasional.
Adapun, Sosialisasi Arah Program Strategis Kekayaan Intelektual di Kantor Wilayah untuk tahun anggaran 2026 itu difokuskan pada penguatan penegakan hukum profesional, peningkatan nilai ekonomi KI, serta percepatan digitalisasi layanan di seluruh Indonesia.
Baca juga: Kemenkum: Usulan penyesuaian tarif KI harus didukung data kuat
Baca juga: Kemenkum: Pelindungan KI buka akses pasar dan pembiayaan bagi UMKM
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Benardy Ferdiansyah
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.