“Di bulan Ramadhan itu yang selalu berulang setiap tahun, itu selalu banyak gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), di antaranya adalah tawuran termasuk balapan liar. Mereka ditugaskan untuk melaksanakan patroli,”
Jakarta (ANTARA) - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong komunikasi yang tersistem dan terintegrasi terkait kasus dugaan penganiayaan oleh anggota Brimob Bripda MS terhadap seorang anak di Tual, Maluku.
Sekretaris Kompolnas Arief Wicaksono di kawasan Jakarta Selatan, Kamis, mengatakan bahwa sejatinya dalam kasus ini, anggota Brimob melaksanakan tugas untuk menjaga keamanan.
“Di bulan Ramadhan itu yang selalu berulang setiap tahun, itu selalu banyak gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), di antaranya adalah tawuran termasuk balapan liar. Mereka ditugaskan untuk melaksanakan patroli,” ucapnya.
Ia menilai, dalam pelaksanaan tugas tersebut, seharusnya ada koordinasi dengan satuan lainnya, seperti satuan lalu lintas (satlantas), Sabhara, dan bahkan dengan Dinas Perhubungan.
Koordinasi itu salah satunya bertujuan melengkapi anggota dengan penerangan, seperti senter, mengingat kejadian terjadi pada dini hari.
Karena tidak ada persiapan penerangan, Bripda MS pun menggunakan helm taktikal untuk menghentikan korban yang melaju dengan menggunakan motor.
“Karena dia tidak bawa senter merah, ini motor (korban) juga tidak mengerti. Jadi akhirnya digunakan alat yang ada, yaitu helm yang paling dapat untuk menghentikan si pemotor itu. Tanpa disadari adalah ternyata akibatnya fatal,” katanya.
Maka dari itu, ia mendorong adanya komunikasi yang terintegrasi oleh komandan lapangan untuk mencegah peristiwa ini kembali terulang.
Diketahui, Polda Maluku resmi memberhentikan tidak dengan hormat Bripda MS (Mesias Viktor Siahaya), anggota Brimob yang menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang siswa di Tual hingga meninggal dunia.
Bripda MS dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tercela serta melanggar Kode Etik Profesi Polri.
Meski demikian, Bripda MS masih menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis dan diberikan waktu untuk mengajukan banding.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan kepolisian, peristiwa bermula saat patroli Brimob melaksanakan kegiatan cipta kondisi menggunakan kendaraan taktis di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara, Kamis (19/2) dini hari.
Patroli awalnya berada di Kompleks Mangga Dua, Langgur hingga sekitar pukul 02.00 WIT. Kemudian, bergeser ke Desa Fiditan, Kota Tual, setelah menerima laporan warga terkait dugaan pemukulan di sekitar area Tete Pancing.
Saat berada di lokasi, tersangka bersama sejumlah anggota turun dari kendaraan dan melakukan pengamanan. Sekitar 10 menit kemudian, dua sepeda motor melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Ngadi menuju Tete Pancing.
Tersangka disebut mengayunkan helm taktikal sebagai isyarat. Namun, helm tersebut mengenai pelipis kanan korban AT (14) hingga korban terjatuh dari sepeda motor dalam posisi telungkup.
Korban kemudian dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur untuk mendapatkan perawatan medis. Namun pada pukul 13.00 WIT, korban dinyatakan meninggal dunia.
Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.