Nunukan (ANTARA News) - Sebanyak 139 warga negara Indonesia (WNI) bermasalah yang bekerja di Negeri Sabah dideportasi pemerintah Kerajaan Malaysia melalui Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

Kepala Unit Tempat Pemeriksaan Imigrasi Pelabuhan Internasional Tunon Taka Kabupaten Nunukan, Nasution di Nunukan, Jumat malam mengatakan, WNI bermasalah yang dideportasi pekan ini bekerja di wilayah Tawau dan Sandakan Negeri Sabah.

WNI bermasalah ini juga, lanjut dia, sebagian besar tertangkap aparat kepolisian dan imigrasi negeri jiran Malaysia karena bekerja secara ilegal dimana tidak memiliki dokumen keimigrasian (paspor) yang sah.

Sehubungan dengan itu, selaku pendatang asing melakukan pelanggaran keimigrasian sehingga diganjar hukuman selama berbulan-bulan di pusat tahanan sementara (PTS) negara itu.

Berdasarkan data Konsulat RI Tawau Negeri Sabah, Malaysia yang diperoleh dari Kantor Imigrasi Nunukan, dari 139 WNI bermasalah yang dideportasi itu masing-masing 38 orang pada Kamis (4/2) malam dari 101 orang pada Jumat malam.

Nasution menyebutkan, terdiri dari 95 laki-laki, 43 perempuan dan seorang anak perempuan dengan pelanggaran keimigrasian sebanyak 130 orang, narkoba enam orang dan kasus kriminal tiga orang.

Untuk pemulangan (deportasi) WNI bermasalah, Jumat malam tersebut tiba di Pelabuhan Internasional Tunon Taka menggunakan KM Purnama Ekspres dengan pengawalan staf Konsulat RI Tawau dengan dijemput aparat kepolisian dan imigrasi Kabupaten Nunukan sekitar pukul 19:20 wita.

Setelah tiba di terminal pelabuhan, aparat kepolisian melakukan pendataan berkaitan dengan dokumen yang digunakan saat masuk Malaysia, asal kampung halaman dan tujuan tempat kerja berikutnya.

Pewarta: M Rusman
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016