Jayapura (ANTARA) - Satgas Operasi Damai Cartenz, Kamis (26/2), menyerahkan Natan Matuan, anggota KKB yang terlibat sejumlah kasus kekerasan di Kabupaten Yahukimo, ke Kejaksaan Negeri Wamena.

Kaops Damai Cartenz Brigjen Pol Faizal Rahmadani, mengatakan penyerahan tersangka Natan Matuan dilakukan setelah penyidik di Kejari Wamena menyatakan berkas lengkap.

Sebelum diserahkan ke pihak kejaksaan, tersangka Natan terlebih dahulu diterbangkan ke Wamena dengan pengawalan ketat.

KKB Natan Matuan disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait dugaan kepemilikan senjata tajam yang terjadi pada Desember 2025 di Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo.

Walaupun sudah dilimpahkan ke kejaksaan, tim terus melakukan pengembangan perkara untuk mendalami kemungkinan adanya keterkaitan dengan jaringan dan aktivitas lain yang berpotensi mengganggu keamanan.

"Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 akan menindak tegas setiap tindak pidana yang mengarah pada upaya separatisme dan mengancam keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Brigjen Pol Faizal

Menurut dia, penindakan terhadap KKB merupakan bagian dari komitmen negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

“Penegakan hukum terhadap kelompok kriminal bersenjata adalah bentuk kehadiran negara dalam menjaga rasa aman masyarakat serta dilakukan secara tegas dan terukur, namun tetap dalam bingkai legalitas serta akuntabilitas,” kata Brigjen Pol Faizal.

Pewarta: Evarukdijati
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.