Tanpa jaminan kebebasan pers, demokrasi hanya akan menjadi slogan tanpa makna
Jakarta (ANTARA) - Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 tentang Penyiaran (UU Penyiaran) mengatur tentang prinsip-prinsip penyelenggaraan penyiaran yang berlaku di Indonesia.
Isi dari undang-undang ini mencakup asas, tujuan, fungsi, dan arah penyiaran nasional, kemudian tercantum juga pengaturan tentang ketentuan Komisi Penyiaran Indonesia, jasa penyiaran, lembaga penyiaran publik, lembaga penyiaran swasta, lembaga penyiaran berlangganan, lembaga penyiaran komunitas, lembaga penyiaran asing, stasiun penyiaran dan jangkauan siaran, sistem siaran berjaringan (baik televisi maupun radio), serta perizinan dan kegiatan siaran.
Wacana revisi UU Penyiaran muncul sejak tahun 2006, yang hingga saat ini tengah dibahas DPR RI, kembali memantik perdebatan publik. Di satu sisi, pembaruan regulasi dianggap penting untuk menyesuaikan perkembangan teknologi penyiaran di era digital. Di sisi lain, sejumlah pasal dalam draf revisi, justru dinilai mengancam kebebasan pers, memperluas kontrol negara terhadap ruang publik, serta berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan antarlembaga.
Di tengah pesatnya transformasi digital dari penyiaran analog menuju digital, masyarakat kini menikmati akses informasi yang semakin cepat, luas, dan beragam.
Penyiaran tidak lagi terbatas pada televisi dan radio, melainkan juga merambah platform digital, seperti YouTube, TikTok, dan berbagai media berbasis user generated content (UGC). Kondisi ini menuntut adanya regulasi yang adaptif, namun regulasi tersebut seharusnya memperkuat demokrasi, bukan justru membatasi kebebasan berekspresi.
Penyiaran dan demokrasi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.