Jakarta (ANTARA) - Gerakan Pemuda Peduli Masyarakat Indonesia (GPPMI) menilai penanganan kasus oknum Brimob Polri di Tual, Maluku, yang memastikan proses hukum berjalan secara transparan, objektif, dan akuntabel, merupakan implementasi nyata dari prinsip negara hukum (rechtstaat).

Founder GPPMI Robertus Juan Pratama menyampaikan hal tersebut sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Tahun 1945, yang menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum.

"GPPMI menilai bahwa kebijakan Kapolri dalam menangani kasus tersebut menunjukkan bahwa institusi kepolisian tidak memberikan toleransi terhadap tindakan penyalahgunaan kewenangan oleh aparat negara," ucap Juan dalam keterangan di Jakarta, Jumat.

Dengan demikian, kata dia, pendekatan yang ditempuh mencerminkan komitmen kuat Polri dalam menjaga supremasi hukum sekaligus melindungi hak-hak masyarakat.

Dalam perspektif hukum tata negara dan hukum administrasi negara, Juan berpendapat tindakan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam memerintahkan penanganan perkara secara profesional serta menjamin keterbukaan proses hukum merupakan bentuk pelaksanaan asas-asas umum pemerintahan yang baik, khususnya asas kepastian hukum, asas akuntabilitas, dan asas keterbukaan.

GPPMI meyakini penanganan kasus tersebut memiliki signifikansi penting dalam konteks penguatan sistem penegakan hukum nasional, khususnya dalam menegakkan prinsip equality before the law atau persamaan di hadapan hukum.

Oleh karena itu, langkah tegas dalam memastikan proses hukum berjalan terhadap oknum anggota kepolisian dinilai sebagai manifestasi dari prinsip bahwa hukum berlaku bagi semua pihak tanpa pengecualian.

"Ketegasan Kapolri menunjukkan bahwa institusi kepolisian memiliki komitmen kuat terhadap penegakan hukum yang berkeadilan. Tindakan tegas terhadap oknum anggota merupakan langkah penting dalam menjaga integritas institusi kepolisian," tutur dia.

Sementara itu, Koordinator Nasional GPPMI Jonatan Panjaitan menyatakan kebijakan Kapolri dalam menangani kasus tersebut mencerminkan prinsip penegakan hukum yang berkeadilan.

Menurutnya, transparansi dalam penanganan perkara merupakan indikator penting profesionalitas institusi kepolisian.

Dirinya menyatakan dukungan penuh kepada Kapolri dalam memastikan proses hukum berjalan secara objektif dan transparan.

"Ketegasan Kapolri merupakan bukti nyata komitmen Polri dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu," ungkap Jonatan.

Dia juga menegaskan dukungan masyarakat terhadap Polri merupakan faktor penting dalam memperkuat sistem penegakan hukum nasional.

Pihaknya meyakini kepemimpinan Kapolri akan terus memperkuat institusi kepolisian sebagai lembaga penegak hukum yang profesional dan terpercaya.

GPPMI mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung proses penegakan hukum yang sedang berjalan sebagai bagian dari upaya bersama dalam memperkuat supremasi hukum di NKRI.

GPPMI pun menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh kepada Kapolri atas kepemimpinan yang tegas, profesional, dan berorientasi pada penegakan hukum dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh oknum anggota Brimob terhadap seorang pelajar itu, yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

"Kepemimpinan Kapolri menunjukkan bahwa Polri terus bergerak menuju institusi yang modern dan dipercaya masyarakat," ujar dia.

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.