Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar menyampaikan bahwa kenaikan iuran BPJS Kesehatan belum akan dilakukan pada tahun ini.

"Belum-belum (tahun ini). (Wacana kenaikan iuran) baru kalkulasi Menteri Kesehatan. Karena kondisi dan keadaan, kita putuskan untuk tidak dinaikkan dulu," kata Menko Muhaimin Iskandar di sela-sela acara bertajuk "Meningkatkan Ketahanan Psikososial sebagai Fondasi Pemberdayaan Masyarakat", di Jakarta, Jumat (27/2).

Menurut dia, wacana kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini sudah bergulir sejak tahun lalu.

Pasalnya dibutuhkan penyesuaian iuran agar BPJS Kesehatan tidak merugi terus menerus sehingga pelayanannya pun bisa semakin baik.

"Kalkulasinya memang agar pelayanannya menjadi baik, dibutuhkan kenaikan. Itu sejak tahun lalu. Analisis kebutuhan naik itu sejak tahun lalu," kata Muhaimin Iskandar.

Baca juga: DPR: Kenaikan iuran BPJS Kesehatan harus diikuti reformasi tata kelola

Dikatakannya, saat ini pemerintah menanggung lebih dari 60 persen pembiayaan BPJS Kesehatan.

Ada mekanisme subsidi silang di dalam penyelenggaraan jaminan kesehatan BPJS Kesehatan, yakni masyarakat yang mampu membantu pembiayaan masyarakat yang kurang mampu.

"Pemerintah sudah menanggung lebih dari 60 persen tanggungan. Terus, yang mampu mestinya harus membantu yang lemah," kata Muhaimin Iskandar.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan kalau tarif dinaikkan, tidak akan berpengaruh bagi masyarakat yang termasuk Desil 1-5 dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) karena mereka ditanggung pemerintah dalam skema Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN).

Kenaikan iuran hanya berpengaruh ke masyarakat kelas menengah ke atas.

"Bahwa kenaikan premi BPJS tidak ada pengaruhnya sama sekali kepada masyarakat miskin. Karena masyarakat miskin dibayari oleh pemerintah," kata Menkes Budi Gunadi Sadikin.

Baca juga: Menkes: Iuran BPJS Kesehatan naik hanya pengaruhi kelas menengah-atas

Baca juga: Wacana kenaikan iuran BPJS Kesehatan dapat tingkatkan peserta nonaktif

Baca juga: Waka Komisi IX DPR nilai negara mampu gratiskan iuran BPJS Kesehatan

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.