Jakarta (ANTARA) - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melaporkan telah mengenakan sebanyak 3.040 sanksi kepada 453 perusahaan tercatat (emiten) sepanjang tahun 2025.

Sekretaris Perusahaan BEI Kautsar Primadi Nurahmad mengatakan langkah itu merupakan komitmen untuk menjaga integritas dan kredibilitas pasar modal Indonesia, melalui pengawasan kepatuhan emiten terhadap peraturan pencatatan.

“BEI secara konsisten melakukan pemantauan atas pemenuhan kewajiban tersebut, dan akan mengenakan sanksi sesuai Peraturan Bursa Nomor I-H apabila ditemukan pelanggaran, guna memastikan perdagangan yang teratur, wajar, dan efisien,” ujar Kautsar sebagaimana keterangan resmi di Jakarta, Senin.

Kautsar merincikan, sanksi terbanyak dilakukan atas keterlambatan kewajiban penyampaian Laporan Keuangan (LK) yaitu sebanyak 1.223 sanksi yang ditujukan kepada 196 emiten.

Baca juga: BEI imbau investor tetap rasional di tengah tensi geopolitik

Lalu, sanksi atas keterlambatan Laporan Bulanan Registrasi Efek sebanyak 577 sanksi yang ditujukan kepada 134 emiten, dan sanksi terkait Permintaan Penjelasan sebanyak 454 sanksi yang ditujukan kepada 214 emiten.

Kemudian, sanksi terkait kewajiban pemenuhan free float sebanyak 386 sanksi yang ditujukan kepada 83 emiten, dan sanksi atas keterbukaan informasi terkait public expose sebanyak 211 sanksi yang ditujukan kepada 160 emiten.

Selanjutnya, sanksi dalam kategori lain-lain sebanyak 189 sanksi yang ditujukan kepada 126 emiten.

Adapun, kewajiban dalam kategori lain-lain, diantaranya mencakup pembayaran biaya pencatatan tahunan (Annual Listing Fee/ALF), laporan kesiapan dana jatuh tempo obligasi dan/atau sukuk, laporan kegiatan eksplorasi bagi perusahaan pertambangan, serta kesalahan penyajian informasi dalam laporan keuangan maupun keterbukaan informasi lainnya.

Pewarta: Muhammad Heriyanto
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.