Ponorogo, Jawa Timur (ANTARA) - Sebanyak 20 penyandang disabilitas mendatangi kantor Dinas Sosial Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Senin, guna memeriksa/mengecek status bantuan sosial (bansos) yang tidak kunjung cair.

Kedatangan mereka difasilitasi Persatuan Cacat Tubuh (Percatu) Kabupaten Tulungagung.

Ketua Percatu Didik Prayitno Kumalnadi mengatakan pihaknya ingin memastikan apakah bansos para anggotanya berstatus nonaktif atau terdampak perubahan kategori kesejahteraan (desil).

"Kami datang untuk memeriksa status bansos teman-teman penyandang disabilitas, karena ada yang belum cair pada tahap pertama tahun ini maupun yang sudah berbulan-bulan belum menerima pencairan," ujarnya.

Menurut Didik, mayoritas yang datang merupakan penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Total ada sekitar 20 orang yang melakukan pengecekan langsung ke kantor Dinsos.

Ia menjelaskan, penerima BPNT seharusnya menerima bantuan tunai sebesar Rp300 ribu per tiga bulan atau Rp900 ribu per tahun.

Selain itu, pihaknya juga meminta penjelasan terkait bantuan khusus disabilitas yang disebut-sebut diprioritaskan oleh pemerintah pusat.

“Kami juga ingin tahu kejelasan soal bansos disabilitas yang katanya diprioritaskan dan tidak ada batasan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinsos Tulungagung Fahmi Alif Aldianto mengatakan pihaknya telah melakukan pengecekan terhadap seluruh penyandang disabilitas yang datang.

Hasilnya, dua orang telah berhasil cek rekening dan tinggal menunggu verifikasi berkala.

Empat orang masuk kategori desil 1–4 namun belum menerima bansos, enam orang masuk desil 6–10, serta empat orang berada di desil 5.

“Sesuai aturan terbaru, penerima bansos diprioritaskan untuk desil 1–4. Sedangkan yang masuk desil 5 ke atas otomatis nonaktif,” ujarnya.

Selain itu, terdapat dua orang yang perlu membuka rekening secara kolektif dan masih menunggu proses, satu orang belum menerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), serta satu penerima yang terindikasi penyalahgunaan bantuan sehingga masih dalam tahap klarifikasi.

Fahmi menambahkan, bagi penyandang disabilitas yang masuk desil 1–4 namun belum menerima bansos dapat mengajukan usulan melalui pemerintah desa atau kelurahan. Sementara yang masuk desil 6–10 tetapi merasa tidak mampu dapat mengajukan pembaruan data.

“Permasalahannya beragam. Namun rata-rata mereka masuk desil 6–10 sehingga bansosnya otomatis dinonaktifkan,” katanya.

Baca juga: Gubernur Khofifah salurkan bansos dan tali asih di Banyuwangi

Baca juga: Hampir seribu warga Jakut terima bansos pemenuhan kebutuhan dasar

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.