Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi VIII DPR RI Surahman Hidayat meminta Kementerian Sosial melibatkan pemerintah daerah serta pemerintah desa dalam pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai dasar penentuan desil bantuan sosial 2026.

Menurut Surahman dikutip di Jakarta, Selasa, pelibatan pemda dan aparat desa atau kelurahan sangat penting untuk memastikan akurasi data penerima bansos, mengingat perangkat di tingkat lokal lebih memahami kondisi riil masyarakat.

“Bantuan sosial adalah amanah negara untuk melindungi kaum dhuafa. Jangan sampai amanah ini tercederai oleh kelalaian administrasi, lemahnya sosialisasi, maupun bias pendataan,” ujar dia.

Tanpa keterlibatan intensif pemerintah daerah, menurut dia, kesalahan pendataan yang dapat membuat warga berhak justru terhapus dari daftar penerima berpotensi terjadi.

Berikutnya, Surahman mengingatkan bahwa sinergi antara Kemensos dan pemerintah daerah diperlukan agar verifikasi data berjalan lebih transparan, termasuk dalam mekanisme usul-sanggah. Dengan demikian, masyarakat dapat mengoreksi kesalahan pendataan dengan mudah.

Baca juga: Mensos sebut pembaruan DTSEN demi pemutakhiran data penerima bantuan

Ia juga mengingatkan agar pemerintah tidak mengandalkan masyarakat untuk melapor. Pemerintah, ujarnya, harus aktif melakukan verifikasi lapangan atau jemput bola agar tidak ada keluarga yang seharusnya berhak dimasukkan dalam DTSEN, tetapi tercecer dari sistem.

Surahman juga menekankan bahwa pendataan bansos tidak boleh merugikan warga kurang mampu yang disiplin dan memiliki prioritas hidup jelas. Banyak keluarga berpenghasilan rendah yang memilih hidup hemat, memprioritaskan pendidikan anak, dan menjaga kebutuhan dasar sehingga tampak lebih mapan dibandingkan tetangga yang boros.

“Jangan sampai orang miskin yang berjuang dengan kesederhanaan dan penuh tanggung jawab justru terhapus dari data, sementara mereka yang boros tetap menerima bantuan. Itu bukan keadilan sosial yang kita cita-citakan,” kata Surahman.

Sebelumnya, Menteri Sosial Saifullah Yusuf telah menyampaikan bahwa pembaruan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional perlu kolaborasi dengan semua pihak sehingga nantinya data penerima bantuan bisa tepat sasaran.

Mensos mengungkapkan pemutakhiran data itu bukan hanya dari Kementerian Sosial saja, tapi semua pihak termasuk pemerintah daerah harus turut kolaborasi.

"Ada dua jalur kan (pemutakhiran data), ada jalur formal dan jalur partisipasi. Yang jalur formal ini sangat strategis karena melibatkan RT, RW, kepala desa. Nanti dinas sosial dan terus sampai bupati (kepala daerah)," katanya.

Baca juga: Mensos ungkap peran penting operator data dalam pembaruan KPM
Baca juga: Mensos: Operator desa digaji khusus untuk perkuat DTSEN

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.