Jakarta (ANTARA) - Direktorat Penegakan Hukum Sub Direktorat Pengawalan dan Patroli Jalan Raya Induk Jagorawi Korlantas Polri mengungkap kronologi mobil yang terbakar di Tol Jagorawi pada Selasa dini hari.

"Kejadian tersebut terjadi pada Selasa sekitar pukul 03.45 WIB, tepatnya di KM 11.700A," kata Kepala Induk PJR Tol Jagorawi Korlantas Polri Kompol Akhmad Jajuli dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Dia menjelaskan terdapat dua kendaraan yang terlibat dalam insiden itu, yakni kendaraan truk head (kepala) bernomor polisi B 9718 TEH yang dikemudikan sopir berinisial A (41) dengan Honda HRV bernomor polisi B 1271 HFU yang dikemudikan sopir berinisial FN (37).

"Kedua kendaraan melaju dari Jakarta arah Bogor, truk berjalan di lajur 2, kemudian mobil HRV berjalan di lajur 2 akan mendahului dari kiri," ujar Akhmad.

Saat mendahului, pengemudi mobil HRV kaget karena ada kendaraan truk lain, lalu kembali ke lajur 2 dan menabrak bagian belakang kiri kendaraan truk head dan berbalik arah lalu terbakar.

"Posisi akhir head truk di bahu jalan menghadap selatan, sedangkan posisi akhir mobil HRV normal di antara lajur 1 menghadap utara serong kiri," terang Akhmad.

Dia menyebutkan penyebab kecelakaan tersebut, yaitu kurangnya antisipasi menjaga jarak aman.

Dia pun memastikan anggota Induk PJR Tol Jagorawi telah memeriksa tempat kejadian perkara (TKP).

"Telah mengamankan TKP, dan juga mendata identitas pengemudi, untuk korban nihil," ungkap Akhmad.

Sebelumnya, beredar sebuah video yang diunggah oleh media sosial Instagram melalui akun @kabarcibubur24jam, yang memperlihatkan sebuah kendaraan terbakar.

"Mobil terbakar di Jalan Tol Jagorawi dari arah Jakarta menuju Bogor (dekat jembatan Munjul)," tulis akun tersebut.

Baca juga: Kronologi terbakarnya mobil di Tol Jagorawi

Baca juga: Kemensetneg rilis peta rekayasa lalu lintas mudik 2026

Baca juga: Jasamarga perkuat kualitas Ruas Jakarta-Cikampek jelang mudik Lebaran

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.