Mulai 1 Maret akan diberlakukan Jalan searah di Prawirotaman dan Tirtodipuran
Yogyakarta (ANTARA News) - Jumlah ruas jalan searah di Kota Yogyakarta akan bertambah mulai 1 Maret dengan diberlakukannya kebijakan jalan searah di Jalan Prawirotaman dan Tirtodipuran guna melanjutkan kebijakan jalan searah di Jalan Lempuyangan.

"Mulai 1 Maret akan diberlakukan Jalan searah di Prawirotaman dan Tirtodipuran. Sekarang sedang dipersiapkan seluruh kebutuhannya agar semakin matang," kata Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Golkari Made Yulianto di Yogyakarta, Senin.

Menurut Golkari, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi kepada warga di sekitar Jalan Prawirotaman dan Tirtodipuran mengenai penerapan kebijakan jalan searah. Bahkan warga di Jalan Prawirotaman terus mendesak pemerintah untuk bisa segera menerapkan kebijakan jalan searah itu.

Golkari tidak menampik jika ruas jalan Prawirotaman dan Tirtodipuran kerap mengalami kepadatan lalu lintas khususnya di ujung jalan yang menjadi titik pertemuan dengan Jalan Parangtritis.

"Karena di simpang empat tersebut tidak ada lampu lalu lintas, maka banyak pengguna jalan yang saling berebut untuk bisa berjalan terlebih dulu. Akibatnya, lalu lintas di titik jalan itu menjadi tersendat," katanya.

Penerapan kebijakan jalan searah di Prawirotaman dan Tirtodipuran tersebut juga ditujukan untuk mengurai kepadatan di Jalan Parangtritis. Pengguna jalan hanya bisa berjalan ke arah timur menuju Jalan Sisingamangaraja di Jalan Prawirotaman, sedangkan untuk Jalan Tirtodipuran hanya mengarah ke barat menuju Jalan DI Panjaitan.

"Selama satu bulan pertama adalah masa uji coba. Artinya, belum akan diterapkan aturan hukum apabila ada warga yang melanggar arah. Setelah satu bulan sejak rambu dipasang, maka aturan hukum berlaku. Warga bisa ditilang," katanya.

Sedangkan untuk di Jalan Lempuyangan yang sudah diberlakukan sebagai jalan searah sejak akhir Desember 2015, diketahui masih banyak pengguna jalan yang melanggar arus dengan berjalan ke arah barat. Jalan Lempuyangan diberlakukan searah ke timur.

"Masih ada saja pengguna jalan, khususnya pengendara sepeda motor yang melanggar arus. Entah karena tidak tahu atau nekat mereka menerobos rambu. Mulai awal Maret, bisa dikenai tilang," katanya.

Sebelumnya, pemberlakuan jalan searah di Kota Yogyakarta sudah dilakukan untuk beberapa ruas jalan seperti di Jalan C. Simanjuntak dan Jalan Prof. Yohannes pada 2014 guna menyiasati semakin bertambahnya jumlah kendaraan namun membangun jalan baru sudah tidak memungkinkan karena luas Yogyakarta terbatas.

Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2016