Jakarta (ANTARA News) - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Panjaitan menjelaskan landasan rencana pemberian amnesti bagi anggota kelompok Nurdin bin Ismail Amat alias Din Minimi.

"Dasar pemberian amnesti dan abolisi adalah pasal 14 ayat 2 UUD 1945," katanya dalam Rapat Gabungan Komisi I dan Komisi III DPR dengan pemerintah di Ruang Rapat Badan Anggaran DPR, Jakarta, Senin.

Ia mengatakan pemberian amnesti bagi kelompok Din Minimi dapat berdampak positif, misalnya mengurangi gangguan keamanan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat.

"Ada 134 anggota kelompok Din Minimi yang mendapatkan amnesti. Pemberian amnesti itu dapat mengurangi gangguan keamanan," ujarnya.

Wakil Kepala Badan Intelijen Negara Torry Djohar mengatakan kelompok Din Minimi muncul akibat konflik internal dalam Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

Ia mengatakan kelompok Din Minimi yang tidak puas dengan elit GAM dan mereka punya kekuatan personel serta senjata.

"Ini bisa mengganggu keamanan Aceh karena bisa pecah antara Din Minimi dengan eks GAM dan mereka bisa konflik dengan aparat serta di Pilkada serentak 2017," katanya.

Dia menjelaskan, kelompok Din meminta enam tuntutan sebelum menyerahkan diri yaitu reintegrasi sesuai perjanjian Helsinki, jaminan kesejahteraan bagi yatim piatu, kesejahteraan bagi janda dan eks GAM.

Selain itu, menurut dia, Din meminta KPK menyelidiki penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Aceh, meminta otoritas menurunkan pemantau independen saat Pilkada Serentak 2017, dan meminta pemberian amnesti.

"Tuntutan tersebut dapat didudukkan dalam kepentingan NKRI sehingga perlu diapresiasi dan direspons positif," katanya.

Dalam rapat gabungan itu, Luhut menjelaskan pula bahwa Presiden sudah memberikan dan akan memberikan amnesti kepada tahanan politik di Papua, dan ada yang menerima dan tidak.

"Kalau mereka tidak mau ya sudah, kami pikirkan yang mau. Jumlah tapol itu ada 20 orang," ujarnya.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2016